PULANG PISAU – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, Leting mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah setempat masih belum memberikan izin pembangunan toko retail di dalam kota untuk menjaga kestabilan pedagang dan usaha masyarakat.
Dia menjelaskan, sejauh ini pemerintah setempat juga sudah mengkaji dan mempertimbangkan tentang perizinan pembangunan toko tersebut. Toko retail yang sudah diberikan perizinan hanya berada di Jalan Kalimantan dan tercatat ada sebanyak tiga toko retail yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.
“Dari lokasi ketiga toko tersebut dinilai tidak mengganggu usaha masyarakat lokal yang ada di tengah kota. Sebab, Pangsa pasarnya adalah untuk orang yang sedang melintas dari daerah Banjarmasin-Palangka Raya,” ucapnya, Senin 28 Agustus 2023.
Untuk saat ini, perkembangan dari toko retail tersebut sudah terlihat cukup baik. Bahkan, sekarang sudah menjadi rest area persinggahan bagi masyarakat yang melintasi jalan tersebut.
Dia menambahkan, untuk toko retail di tengah kota memang belum ada dikasihkan izin meski keberadaannya dinilai bagus dan memiliki lokasi yang strategis dengan sasaran masyarakat yang tinggal di perkotaan dan bisa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun untuk sementara ini, masih banyak hal yang menjadi pertimbangan untuk memberikan perizinan pembangunan toko retail di tengah kota karena jangan sampai keberadaannya malah mengganggu usaha dan pendapatan para pedagang masyarakat lokal.
(and/matakalteng.com)






















Discussion about this post