PULANG PISAU – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Pulang Pisau (Pulpis) Moh Insyafi mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus meningkatkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam fungsi pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Sebagai badan publik, Pemerintah Daerah berkewajiban menginformasikan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing 0PD sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ucapnya, Senin 28 Agustus 2023.
Menurutnya, salah satu tugas pokok dan fungsi PPID Utama adalah melekat pada Diskominfostandi tentunya berkewajiban melaksanakan pemantauan terhadap pembaharuan informasi publik setiap OPD yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
“Kami selaku PPID Utama, berkewajiban melakukan penguatan peran dan fungsi yang berada pada setiap OPD secara berkala dan berkesinambungan. Tentunya, untuk meminimalisir dan menekan terjadinya perbedaan data informasi,”katanya.
Dia menambahkan, terkait dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Publik Desa (SLIPD), pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Pulang Pisau Nomor 245 Tahun 2018 tentang pembentukan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi.
“Dengan mengajukan usulan perubahan surat keputusan Bupati, PPID Desa yang sebelumnya masuk pada PPID Badan Publik kabupaten. sehingga dengan perubahan surat keputusan bupati, menjadikan PPID Desa menjadi PPID yang mandiri sebagaimana yang diatur dalam Perki Nomor 1 Tahun 2018, sekaligus perubahan nomenklatur atau penyetaraan jabatan struktural eselon IV ke jabatan fungsional,” tutupnya.
(and/matakalteng.com)






















Discussion about this post