PULANG PISAU – Akibat dari pemanggilan salah seorang siswi oleh oknum wakil kepala sekolah bidang kesiswaan Madrasah Aliah Negeri 1 Pulang Pisau, Adi Waskito selaku orangtua siswi tersebut melayangkan surat keberatan dan somasi kepada pihak sekolah yang mana dari kejadian tersebut mengakibatkan gangguan mental dan psikologis yang diderita anaknya.
Adi mengatakan, Jumat 11 Agustus 2023, anaknya mendapatkan panggilan dari pihak sekolah yang mana pemanggilan tersebut bukan merupakan kapasitas untuk dimengerti dan bukan untuk dikonsumsi oleh seorang murid.
“Atas kejadian ini, saya keberatan dan melayangkan somasi kepada pihak sekolah,” ucap Adi, Sabtu, 12 Agustus 2023. Adi melanjutkan, saat ini anaknya mendapatkan asumsi miring dari teman sekolahnya yang tentunya membuat anaknya malu hingga menyebabkan gangguan mental dan psikologis hingga mengubah sikap dan perilaku terhadap orangtua nya sendiri.
“Setelah kejadian ini, apakah bisa pihak sekolah mengembalikan mental dan psikologis anak saya ke kondisi semula,” katanya. Tidak hanya itu, ia menjelaskan terkait dengan pengertian Full Day di sekolah tersebut selama ini dinilai tidak diterapkan dengan baik. Sebab, peserta didik masih dibebankan pekerjaan rumah oleh pihak sekolah.
“Seharusnya pengertian Full Day yang kami dapat dari sejumlah referensi,
diartikan seluruh aktivitas sekolah dituntaskan di sekolah. Sehingga, saat kembali ke rumah bisa berinteraksi dengan lingkungan sosial dan keluarga juga bisa beristirahat tanpa dibebani tugas atau PR sehingga esok harinya peserta didik lebih siap dan fresh dalam menerima pelajaran,” jelasnya.
Tugas tambahan tentu akan menjadi beban bagi peserta didik. Sebab, selama di rumah peserta
didik tidak lagi bisa berinteraksi dengan keluarga dan lingkungan sosial seperti mengaji, menambah ilmu agama, membantu orang tua, mencari literatur pengetahuan dan lainnya.
“Saat ini hanya dipenuhi untuk menyelesaikan tugas sekolah karena ditakutkan dengan nilai yang diberikan oleh guru,” katanya. Adi menambahkan, bersamaan dengan pemanggilan anaknya yang ia anggap sebagai salah satu intimidasi, pihak sekolah langsung mengeluarkan surat edaran Nomor : 372/Ma.15.9.1/PP.00/08/2023 terkait dengan tugas tambahan atau pekerjaan rumah yang diberikan untuk murid.
“Surat edaran langsung muncul setelah apa yang anak saya alami dan seperti nya pihak terkait buru-buru membuat surat edaran agar keberatan orang tua terhadap pekerjaan rumah tertutupi dengan surat edaran itu,” tambahnya.
Serta dari hasil pantauannya, status media Whatsapp oknum Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan tersebut telah menganggap remeh sebuah permasalahan dan menunjukan arogansi serta kesombongan bersangkutan dengan apa yang telah dilakukannya terhadap peserta didik. Selain itu terkesan sengaja memperuncing masalah kepada orang tua dan peserta didik,” tutupnya.
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post