• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kejari Pulpis Hentikan Perkara Penganiayaan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejari Pulpis Hentikan Perkara Penganiayaan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Sabtu, 4 Desember 2021
in Pulang Pisau
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis) telah mengeluarkan tersangka Wahyu alias Boho bin Rahmansyah dari tahanan dan menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor : 1449/0.2.23/Eoh.2/11/2021 tanggal 29 November 2021 yang lalu.

Hal tersebut merupakan sebuah babak baru penegakan hukum yang lebih berkeadilan melalui mekanisme Restorative justice (Keadilan Restoratif). Restorative Justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan yang mengutamakan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya. 

Baca juga berita lainnya

Wabup Pulpis Tinjau 2 Posko Karhutla Tumbang Nusa

KBB Pulpis Meriahkan Handep Hapakat Fair 2026 Melalui Kesenian Budaya Banjar

Wakil Bupati Pulpis Buka Muskab PMI Pulang Pisau, Harapkan PMI Punya Bank Darah Sendiri

PEMDES Hanjak Maju Gelar Selamatan Desa dan Doa Bersama

Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Kejaksaan RI (PERJA) Nomor 15 tahun 2020 yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat. Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, SH, MH mengatakan, penerapan Restorative justice ini telah melalui serangkaian proses dan syarat yang telah ditentukan, salah satunya adanya perdamaian antara tersangka dan korban, serta tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 

Penerapan Restorative justice ini sebelumnya juga telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI yang disampaikan melalui ekspose perkara secara virtual, bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 November 2021. Dengan demikian, perkara ini dihentikan penuntutannya tanpa harus melalui proses persidangan.

“Perkara penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP a.n tersangka Wahyu alias Boho bin Rahmansyah terjadi pada hari Selasa 12 Oktober 2021 di Desa Dandang, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau. Penganiayaan terhadap korban bernama Hermansyah terjadi, karena selisih paham di antara keduanya. Namun dalam penanganan perkaranya, kedua pihak sepakat berdamai dan tersangka bersedia mengganti rugi segala biaya pengobatan korban,” jelasnya, Sabtu 4 Desember 2021.

Priyambudi menambahkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini berlandaskan pada prinsip keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat, sederhana, dan biaya ringan. Prinsip-prinsip ini merupakan prinsip penting dalam penerapan Restorative Justice. 

Dia penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dapat menciptakan pemulihan kembali pada keadaan semula dengan tetap menjaga keharmonisan masyarakat yang ada di bumi Handep Hapakat.

(and/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Peringati Ibadah Natal, Pengurus Gereja Diminta Bentuk Satgas Covid-19

Next Post

Tidak Ada Perayaan, Pusat Perbelanjaan Bisa Buka Lebih Lama saat Malam Tahun Baru

Berita Terkait

Pulang Pisau

Wabup Pulpis Tinjau 2 Posko Karhutla Tumbang Nusa

Kamis, 23 Juli 2026
Pulang Pisau

KBB Pulpis Meriahkan Handep Hapakat Fair 2026 Melalui Kesenian Budaya Banjar

Rabu, 8 Juli 2026
Pulang Pisau

Wakil Bupati Pulpis Buka Muskab PMI Pulang Pisau, Harapkan PMI Punya Bank Darah Sendiri

Kamis, 11 Juni 2026
Pulang Pisau

PEMDES Hanjak Maju Gelar Selamatan Desa dan Doa Bersama

Kamis, 21 Mei 2026
Pulang Pisau

Bupati Hadiri Kegiatan Selasar Lintas Agama X Joyful Ramadan Kemenag Pulpis

Jumat, 13 Maret 2026
Pulang Pisau

PLTU Nusantara Power Pulang Pisau Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Rabu, 11 Maret 2026
Load More
Next Post

Tidak Ada Perayaan, Pusat Perbelanjaan Bisa Buka Lebih Lama saat Malam Tahun Baru

Tahun 2022, Tenaga Kontrak di Kotim Akan Dievaluasi

Siap-Siap, Joki Balap Liar Akan Ditindak Tegas 

Waket II DPRD Seruyan Siap Bantu Turun Kelapangan Gali PAD

Lestarikan Batik Khas Seruyan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK