PULANG PISAU – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pulang Pisau merupakan lingkungan peradilan umum dibawah mahkamah agung republik indonesia sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka serta mempunyai tugas menerima, memeriksa, mengadili dan memustuskan perkara pada tingkat pertama baik pidana maupun perdata.
PN Pulpis mempunyai visi terwujudnya pengadilan negeri Pulpis kelas II yang agung dan misi menjaga kemandirian PN Pulpis Kelas II, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan di PN Pulpis kelas II dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi di PN Pulpis kelas II.
Ketua PN Kelas II Pulpis, Agung Nugroho,S.H mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan semua program atau inovasi layanan mahkamah agung dan Dirjen Badilum untuk memberikan layanan prima kepada Masyarakat.
PN Pulpis juga selalu memberikan inovasi untuk meningkatkan layanan yang cepat, tepat, efisien, sederhana dan biaya yang ringan. Inovasi tersebut berbasis teknologi informasi sehingga inovasi layanan tersebut dapat diakses secara online.
“Inovasi layanan tersebut ialah sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), Monitoring implementasi SIPP (MIS), serta sistem informasi kepegawaian mahkamah agung (SIKEP),”ucapnya, Kamis 22 Oktober 2020.
Tak hanya itu, terdapat juga layanan Laporan lembar kerja (E-LLK), E-cuti, Cek denda tilang (E-tilang), E-Court, Eraterang, E-Statistik Perkara, E-Besuk, E-Informasi, Perpustakaan online, Direktori putusan dan jaringan dokumentasi serta infomasi hukum (JDIH).
“Semua layanan tersebut dapat diakses melalui alamat website https://www.pn-pulangpisau.go.id dan bertepatan 2 Tahun PN Pulpis ini kami akan meluncurkan Aplikasi ONE KLIK yang mana semua inovasi aplikasi dapat diakses dalam satu wadah”jelasnya.
Ia menambahkan, dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dengan dengan personil berjumlah 29 orang telah menangani perkara pidana sebanyak 4.303 kasus dan perkara perdata sebanyak 53 kasus.
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post