PULANG PISAU – Kuasa Hukum Warga Desa Goha Rio Denamore Dau akan ajukan banding terkait putusan hakim pada pengadilan negeri Palangka Raya yang memenangkan sebuah perusahaan besar swasta terkait sengketa lahan di Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Rabu 30 Oktober 2019.
Yang mana dalam putusan tersebut, Mikan warga desa goha dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun masa tahanan oleh majelis hakim lantaran terbukti bersalah merampas alat berat dan mengancam dengan melaksanakan ritual adat hinting pali.
“Putusan pengadilan sudah selesai dan kita akan naik banding. Dan tentunya kita menghormati putusan ini, namun kita tidak sependapat dengan pertimbangan hakim karena klien dinyatakan bersalah karena merampas dan mengancam dengan melaksanakan ritual adat hinting pali,” katanya baru baru ini.
Menurut dia, ritual adat hinting pali yang dulu dilakukan bukan bertujuan mengambil maupun menguasai hak perusahaan karena menghentikan aktivitasnya, melainkan sebagai salah satu cara warga dalam menuntut agar sengketa lahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Hinting Pali ini bukan mengambil tetapi supaya tidak ada aktivitas terlebih dahulu sebelun masalah itu diselesaikan. Cuman pertimbangan hakim lain, seolah-olah itu mengambil alih alat berat sehingga dianggap bersalah,” ucapnya.
Bahkan dalam tuntutannya jaksa penuntut umum menuntut 2 tahun masa tahanan hingga putusan hakim 2 tahun tanpa adanya pertimbangan, ditambah tidak ada bukti yang memberatkan Mikan, sehingga membuat kuasa hukumnya keberatan dan akan mengambil langkah agar warga lain tidak.menjadi korban.
“Kita sudah lapor masalah ini ke DPRD dan DAD karena ada kaitan dengan hinting pali, karena kita didukung dengan alat bukti. Sedangkan kemarin tidak ada pertimbangan dan apabila ini dibiarkan tidak dicegah maka tidak menutup kemungkinan warga akan menjadi korban,” tukasnya.
(ru/matakalteng.com)
















Discussion about this post