PALANGKA RAYA – Pelaku usaha frozen food atau makanan yang dibekukan, kini tengah menjamur di Kota Palangka Raya. Frozen food memudahkan masyarakat yang ingin memasak bahan-bahan tertentu, salah satunya daging sapi slice.
Namun hingga saat ini, masih banyak pelaku usaha frozen food yang belum mendaftarkan produknya ke BBPOM.
“Saat ini yang terdaftar hanya sekitar 25 pelaku usaha,” kata Plh Kepala BBPOM Palangka Raya, Wahyuri, Kamis, 22 Februari 2024.
Dijelaskannya, pentingnya pendaftaran produk ke lembaganya sebagai upaya menjaga kualitas dan keamanan produk makanan yang beredar di pasaran.
Meskipun sebagian pelaku usaha telah memahami pentingnya langkah ini dan telah melakukan pendaftaran, namun masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha yang belum terdaftar segera mendaftarkan produknya, mengingat hal ini penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen serta memastikan bahwa produk makanan yang beredar aman dan berkualitas.
“Harapan saya ke depannya seluruh pelaku usaha khususnya produk olahan frozen food di Kota Palangka Raya dapat mematuhi regulasi yang berlaku dan berperan aktif dalam menjaga kualitas serta keamanan produk makanan yang mereka pasarkan kepada masyarakat,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post