PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi elektronik dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di semua sektor.
Pembayaran digital atau elektronik merupakan proses transaksi menggunakan uang elektronik dengan metode transfer bank, pindai kode QR, maupun dompet elektronik atau jenis pembayaran yang bersifat cashless, paperless dan contactless.
“Seperti Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) kita dorong agar transaksinya menggunakan transaksi elektronik atau di dinas-dinas lain yang berhubungan dengan transaksi ke masyarakat untuk menggunakan QRIS,” tutur Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Senin 11 September 2023.
Menurutnya layanan transaksi elektronik QRIS harus lebih massif lagi disosialisasikan bagi pelaku usaha atau UMKM oleh dinas terkait agar masyarakat tidak takut menggunakan metode pembayaran elektronik.
“Dengan adanya transaksi non tunai ini, akan memudahkan transaksi jual beli, memberikan rasa aman pada pembeli dan salah satu upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi,” ungkap Hera. Hera menambahkan layanan QRIS dapat digunakan pada seluruh dompet digital (e-wallet) yang sudah terdaftar dalam QRIS.
“Perkembangan digital saat ini menciptakan budaya baru. Oleh karena itu masyarakat harus beradaptasi dengan perubahan budaya yang baru, termasuk dalam hal berbelanja dalam bentuk digital,” tutupnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post