PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) Rp22 ribu per tabung, kecuali di Kelurahan Rakumpit Rp24 ribu per tabung.
Kendati demikian, masih saja ditemukan sejumlah pangkalan yang menjual gas LPG bersubsidi di atas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal menyebutkan sejumlah pangkalan yang menjual gas LPG bersubsidi di atas HET sudah dilakukan pembinaan. Namun langkah selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak agen atau Pertamina agar ditindak lebih lanjut apabila masih menjual di atas HET.
“Di sini kami tarus memberikan pembinaan kepada pangkalan-pangkalan tersebut agar menjual gas LPG bersubsidi sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan. Namun jika pihak pangkalan ini masih saja ditemukan menjual lebih dari HET maka bisa saja akan dilakukan pemutusan hubungan kerja,” kata Samsul Rizal, Kamis 25 Mei 2023.
Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa pihak DPKUKMP sendiri terus berupaya memastikan agar dalam pendistribusian gas LPG bersubsidi ini tepat sasaran.
“Di sini selain memastikan harga sudah sesuai HET, kami juga menekankan kepada para pangkalan ini agar dalam penyalurannya tepat sasaran. Karena seperti yang kita ketahui tabung gas LPG bersubsidi ini khusus untuk masyarakat kurang mampu jadi yang menerimanya harus masyarakat yang benar-benar kurang mampu,” tutupnya.
(vi/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Jual Tabung Gas di Atas HET, Pangkalan Bisa Disanksi Pemutusan Kontrak" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post