PALANGKA RAYA – Pedagang pakaian bekas impor ilegal secara aturan tidak diperkenankan. Hal tersebut telah melanggar undang-undang perdagangan dan undang-undang konsumen, sehingga pelaku bisa terancam sanksi. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf.
“Penjualan pakaian bekas import diduga ilegal ini marak di Palangka Raya, secara aturan pakaian bekas import itu tidak dibenarkan,” katanya saat diwawancarai, Minggu 31 Juli 2022.
Firman mengatakan dengan adanya pakaian bekas import menyebabkan beberapa dampak negatif, dari kesehatan dan ekonomi, penggunaan pakaian impor ilegal sendiri pada kesehatan akan pada konsumen karena baju bekas tersebut telah dipakai dan tidak mengetahui kondisi kesehatan pemakai sebelumnya.
Sementara dari sisi ekonomi tentu akan merugikan pelaku usaha yang menjual pakaian secara ilegal. “Karena dari perbedaan harga akan terlihat, pakaian ilegal akan lebih murah meskipun mereknya bagus,” katanya.
Kemudian, Firman menjelaskan bahwa dari sisi potensi penerimaan negara, karena negara tidak bisa memungut pajak dari masuknya barang tersebut, dan berlawanan dengan program pemerintah terkait pemulihan ekonomi nasional. “Barang impor luar negeri itu limbah yang kemudian masuk ke Indonesia melalui jalur yang tidak terawasi, ini merusak pasar dalam negeri,” tegasnya.
Kepala Bea Cukai menambahkan, untuk para pelaku dalam hal ini importir ilegal akan dikenai sanksi. Dari undang-undang perdagangan akan mendapat sanksi teguran satu sampai tiga, jika tidak di tindak lanjuti akan ada penarikan barang. Dari segi perlindungan konsumen, akan dikenai pidana sanksi.
Karena perbuatan jual pakaian bekas ilegal telah melanggar undang-undang kepabeanan, undang-undang perdagangan dan undang-undang konsumen. “Dari undang-undang kepabeanan pun akan di denda dan barang dikuasai negara,” imbuhnya.
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post