PALANGKA RAYA – Plt Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Fifi Arfina menyampaikan kebijakan PKK Kemenkes terkait empat situasi penggunaan masker bagi masyarakat.
Empat situasi yang mewajibkan masyarakat harus menggunakan masker, pertama ketika masyarakat sedang batuk dan pilek, kedua masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan (Lansia atau yang memiliki penyakit komorbid), ketiga beraktivitas di dalam ruangan tertutup dan minim ventilasi dan yang keempat, beraktivitas diluar ruangan yang padat orang.
“Adapun pada area yang disebutkan tersebut selama beraktivitas masyarakat diwajibkan menggunakan masker,” kata Fifi, Sabtu 4 Juni 2022. Selain itu, Fifi menyebutkan bahwa meskipun saat ini pemerintah melakukan pelonggaran penggunaan masker akan tetapi empat hal yang disebutkan tadi merupakan hal yang harus dipahami dan wajib menggunakan masker.
“Yuk jaga kesehatan diri sendiri dan kesehatan lingkungan sekitar dengan memakai masker pada empat situasi yang dibagikan oleh PKK Kemenkes, Indonesia sehat, Indonesia cerdas,” tutupnya.
(vi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=79230 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Apa komentar Anda?