PALANGKA RAYA – Maraknya penggunaan sepeda listrik belakangan ini memunculkan pertanyaan terkait dengan regulasi penggunaan kendaraan tersebut. Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, mengimbau masyarakat di kota setempat, untuk mematuhi ketentuan penggunaan kendaraan listrik di jalan raya.
Penggunaan sepeda listrik sendiri disebutkan Alman termuat dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 tahun 2022 yang didalamnya mengatur tentang wajib menggunakan helm, dan usia penggunaan harus paling rendah 12 tahun.
“Setiap orang yang menggunakan kendaraan dengan penggerak listrik, diwajibkan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaimana termuat dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 tahun 2022. Selain itu peran orang tua diperlukan untuk mengingatkan dan mengawasi anak-anaknya saat mengendarai sepeda listrik,” jelas Alman, Jumat 3 Juni 2022.
Masih berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 tahun 2022 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, maka kendaraaan jenis itu tidak diperbolehkan untuk dimodifikasi daya listrik dan kecepatan kendaraan.
“Perlu diingat, pengendara tidak diperkenankan untuk mengangkut penumpang, jika kendaraan listriknya tidak memiliki kursi penumpang karena akan sangat membahayakan keselamatan,” tukas Alman.
Selain itu ia menjelaskan, area operasi kendaraan motor tertentu dengan penggerak motor listrik kalau di jalan umum adalah di lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus. Kendaraan tersebut dapat beroperasi di trotoar, namun harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain-pejalan kaki.
Kecepatan maksimal untuk hoverboard, unicycle, dan otopet dapat beroperasi hanya 6 kilometer/jam. Sedangkan skuter listrik dan sepeda listrik dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 25 kilometer/jam.
“Kendaraan listrik lazimnya beroperasi di kawasan tertentu yaitu pemukiman, lokasi car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan,” terang Alman.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post