PULANG PISAU – Kepala Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Kalimantan Tengah (Kalteng), Iwan Susianto mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mensukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dimana melalui yang dicanangkan pemerintah pusat melalui SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa tahun 2018, masyarakat akan mendapatkan pelayanan secara gratis menerbitkan Sertifikat Tanah melalui PTSL.
“Untuk mengurus sertifikat tanah melalui PTSL, masyarakat tidak dikenakan biaya. Hanya saja biaya ada biaya pra seperti pengurusan SP, penyediaan materai dan foto copy dokumen persyaratan,” kata Iwan Susianto, Jumat 16 Juli 2021.
Iwan juga menyampaikan, dari tahun sejak diluncurkan, jatah PTSL untuk Kabupaten Pulang Pisau terus meningkat. Pada tahun 2017 4000 bidang tanah dan pada tahun 2018 mendapat jatah 5000 bidang tanah tersebar di Kecamatan Kahayan Tengah, Jabiren Raya, Kahayan Hilir dan Pandih Batu yang mencakup 19 Desa.
Bagi masyarakat yang belum terakomodir pada tahun ini kata Iwan, tidak perlu khawatir. Pasalnya, PTSL ini masih akan terus dilaksanakan dan bahkan dalam setiap tahunnya jumlahnya akan terus meningkat.
“Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu jumlah bidang tanah terus meningkat dan dilaksanakan secara merata dan berpindah-pindah lokasinya,” ujarnya. Iwan juga mengatakan, program PTSL ini akan menjadi kesempatan besar bagi masyarakat.

Selain gratis kepengurusannya, dengan memiliki sertifikat tanah masyarakat sudah memiliki kepastian hukum secara sah dan akan memudahkan dijadikan agunan Bank untuk mengajukan pinjaman sebagai modal usaha, sehingga dapat mendorong dan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Tentu saja dengan memiliki sertifikat secara sah dapat mengurangi konflik tanah dan memudahkan pemerintah dalam pembuatan tata ruang, ” pungkasnya.
(and/matakalteng.com)






















Discussion about this post