PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, mengingatkan agar dalam melaksanakan ibadah puasa masyarakat dapat selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Dalam hal ini, Fairid mewajibkan tempat ibadah untuk menyediakan fasilitas protokol kesehatan seperti menyediakan fasilitas cuci tangan baik sabun atau handsanitizer dan melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk dan keluar tempat ibadah.
“Tempat ibadah juga harus menerapkan pembatasan jarak dengan tanda khusus pada lantai serta menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan,” ujar Fairid, Kamis 15 April 2021.
Masih terkait kewajiban tempat ibadah kata Fairid, maka ada baiknya DKMI/Ta’mir Masjid dapat membentuk Tim Relawan Siaga Ramadan, dan meminta ijin atau pemberitahuan kepada ketua RT/RW/lurah/camat setempat terkait kegiatan selama Ramadan.
Disampaikannya, hal tersebut penting ditekankan, sesuai dengan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 04 Tahun 2021tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam rangka percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19.
“Masyarakat juga saya minta untuk taat melaksanakan Prokes saat berkegiatan di luar rumah. Disiplin memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” pungkas Fairid.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post