PURUK CAHU – Buntut dari penghinaan terhadap warga lokal, dua tenaga kerja asing (TKA) yang masing-masing bernama Attila Kovago (66) dan James Anthony Goldie (63) dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Dua TKA yang bekerja di perusahaan tambang batu bara PT Samudera Alam Barito (SAB) di wilayah Kecamatan Laung Tuhup tersebut dilaporkan setelah bocornya percakapan melalui email yang bernada melecehkan warga atas nama Suhardin dan Robert yang juga karyawan di PT SAB.
Sebelum menyerahkan laporan resminya, Robert sebagai perwakilan pelapor mengatakan dirinya selaku salah satu nama yang disebut dalam isi pesan email tersebut keberatan dan tidak menerima dirinya direndahkan oleh orang asing.
“Sebagai orang asli putra daerah tentu sangat tidak terima dengan isi pesan email tersebut. Tindakan awal kami atas penghinaan itu sudah melakukan laporan kepada damang kepala adat di Desa Penda Siron,” ujar Robert di kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Murung Raya, Kamis 9 Desember 2021.
Dikatakan Robert, alasan pihaknya kembali membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya karena dua orang TKA sebagai terlapor itu tidak hadir memenuhi undangan mediasi dari kepala adat Penda Siron beberapa waktu lalu.
“Setelah dari Dinas Tenaga Kerja ini kami juga akan langsung melakukan laporan ke pihak Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten,” tegas Robert lagi. Sementara itu saat mendampingi kedua pelapor, Ketua DPC Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-HUKATAN KSBSI) Kabupaten Murung Raya, Seniadinoor mengatakan akan mendampingi kedua warga tersebut sampai benar-benar mendapat keadilan.
“Karena salah satu karyawan yang direndahkan tersebut merupakan anggota serikat kita, maka kita wajib melakukan pendampingan,” jelas Seniadinoor. Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya, Happy Heryanto saat menerima laporan tersebut mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pihak menejemen PT SAB.
“Kita di kabupaten ini sifatnya hanya pembinaan terhadap para pekerja, baik itu tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing. Untuk pengawasan maupun penindakan merupakan wewenang provinsi,” sebut Happy.
Tidak berhenti sampai disitu, Robert juga membawa kasus penghinaan bangsa Dayak itu ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya. Laporan yang dilayangkan Robert bersama warga lainnya bernama Suhardin ini langsung diterima oleh Sekretaris Umum DAD Herianson D Silam.
Dihadapan Herianson, Robert meminta agar laporannya itu bisa ditindaklanjuti oleh DAD, mengingat perbuatan kedua oknum TKA asal Australia ini telah melecehkan dirinya sebagai bangsa Dayak yang menyebutkan dirinya tidak berpendidikan, menuduh dirinya menjadi mata-mata seseorang di perusahaan dan menyebutkan dirinya sebagai otak Kambing dan Kubis.
“Ini suatu penghinaan dan perbuatan yang bagi kami diluar batas, kami dianggap sama hal dengan binatang karena otak kambing dan kubis. Untuk itu kami memohon agar laporan kami ini benar-benar dipelajari dan ditindaklanjuti,” bebernya.
Sementara itu, Herianson D Silam menyampaikan bahwa pihaknya secara lembaga menerima laporan kedua bangsa Dayak ini, dan tentu akan mengarahkan untuk menyelesaikan ditingkat paling bawah dulu yakni Kepala Adat dan Damang.
“Secara tidak langsung memang kita melihat ada hal yang memenuhi dan mendekati unsur (pelanggaran) dalam kita merah tumbang anoi, namun kita minta agar dibawa ke Mantir dan Damang dulu kalau tidak mampu selesai baru ke kami,” bebernya.
Sebagai isi tuntutan dari laporan ke lembaga adat ini oleh Robert dan Suhardin yakni, memohon keadilan agar diputuskan hukum adat seadil-adilnya kepada kedua warga negara asing ini berdasarkan hukum adat, adat istiadat Dayak Kalimantan Tengah, memohon diputuskan pada sidang adat menghukum dan membayar denda/jipen sesuai hukum adat, menghukum dan menolak tidak menerima kedua warga negara asing tersebut bekerja di wilayah Kabupaten Murung Raya karena bisa menimbulkan konflik sosial di kemudian harinya, dan menghukum kedua warga negara asing tersebut untuk meminta maaf secara terbuka di hadapan publik atas kesalahan, pelecehan dan penghinaan terhadap bangsa Dayak Kalimantan Tengah.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Pimpinan PT SAB Edy Cahyono melalui WhatsApp belum memberi keterangan terhadap laporan kedua karyawan WNA tersebut, hingga berita ini diturunkan.
(zon/matakalteng.com)
Discussion about this post