• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Dua TKA PT SAB Dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan DAD Murung Raya

Dua TKA PT SAB Dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan DAD Murung Raya

Kamis, 9 Desember 2021
in Murung Raya
A A
FOTO: ZON/MATAKALTENG - Kedua warga Desa Penda Siron Robert dan Suhardin ketika melaporkan dua warga negara asing (WNA) asal Australia yang bekerja di PT SAB ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ke Dewan Adat Dayak (DAD) Murung Raya, Kamis 9 Desember 2021.

FOTO: ZON/MATAKALTENG - Kedua warga Desa Penda Siron Robert dan Suhardin ketika melaporkan dua warga negara asing (WNA) asal Australia yang bekerja di PT SAB ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ke Dewan Adat Dayak (DAD) Murung Raya, Kamis 9 Desember 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

PURUK CAHU – Buntut dari penghinaan terhadap warga lokal, dua tenaga kerja asing (TKA) yang masing-masing bernama Attila Kovago (66) dan James Anthony Goldie (63) dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Dua TKA yang bekerja di perusahaan tambang batu bara PT Samudera Alam Barito (SAB) di wilayah Kecamatan Laung Tuhup tersebut dilaporkan setelah bocornya percakapan melalui email yang bernada melecehkan warga atas nama Suhardin dan Robert yang juga karyawan di PT SAB.

Baca juga berita lainnya

Tak Hanya Jadi Ikon Wisata Budaya, Lopo Betang Perdie M. Yoseph Dukung Tugas TNI di Murung Raya

ASN Murung Raya Didorong Jadi Agen Literasi Keuangan, Waspada Pinjaman Ilegal

UMK Sukamara Naik 2,95 Persen 

Etas Kemiskinan, Rahmat Tambunan Susun Strategi Tirtaba Integrasi UMK

Sebelum menyerahkan laporan resminya, Robert sebagai perwakilan pelapor mengatakan dirinya selaku salah satu nama yang disebut dalam isi pesan email tersebut keberatan dan tidak menerima dirinya direndahkan oleh orang asing.

“Sebagai orang asli putra daerah tentu sangat tidak terima dengan isi pesan email tersebut. Tindakan awal kami atas penghinaan itu sudah melakukan laporan kepada damang kepala adat di Desa Penda Siron,” ujar Robert di kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Murung Raya, Kamis 9 Desember 2021.

Dikatakan Robert, alasan pihaknya kembali membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya karena dua orang TKA sebagai terlapor itu tidak hadir memenuhi undangan mediasi dari kepala adat Penda Siron beberapa waktu lalu.

“Setelah dari Dinas Tenaga Kerja ini kami juga akan langsung melakukan laporan ke pihak Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten,” tegas Robert lagi. Sementara itu saat mendampingi kedua pelapor, Ketua DPC Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-HUKATAN KSBSI) Kabupaten Murung Raya, Seniadinoor mengatakan akan mendampingi kedua warga tersebut sampai benar-benar mendapat keadilan.

“Karena salah satu karyawan yang direndahkan tersebut merupakan anggota serikat kita, maka kita wajib melakukan pendampingan,” jelas Seniadinoor. Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya, Happy Heryanto saat menerima laporan tersebut mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pihak menejemen PT SAB.

“Kita di kabupaten ini sifatnya hanya pembinaan terhadap para pekerja, baik itu tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing. Untuk pengawasan maupun penindakan merupakan wewenang provinsi,” sebut Happy.

Tidak berhenti sampai disitu, Robert juga membawa kasus penghinaan bangsa Dayak itu ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya. Laporan yang dilayangkan Robert bersama warga lainnya bernama Suhardin ini langsung diterima oleh Sekretaris Umum DAD Herianson D Silam.

Dihadapan Herianson, Robert meminta agar laporannya itu bisa ditindaklanjuti oleh DAD, mengingat perbuatan kedua oknum TKA asal Australia ini telah melecehkan dirinya sebagai bangsa Dayak yang menyebutkan dirinya tidak berpendidikan, menuduh dirinya menjadi mata-mata seseorang di perusahaan dan menyebutkan  dirinya sebagai otak Kambing dan Kubis.

“Ini suatu penghinaan dan perbuatan yang bagi kami diluar batas, kami dianggap sama hal dengan binatang karena otak kambing dan kubis. Untuk itu kami memohon agar laporan kami ini benar-benar dipelajari dan ditindaklanjuti,” bebernya.

Sementara itu, Herianson D Silam menyampaikan bahwa pihaknya secara lembaga menerima laporan kedua bangsa Dayak ini, dan tentu akan mengarahkan untuk menyelesaikan ditingkat paling bawah dulu yakni Kepala Adat dan Damang.

“Secara tidak langsung memang kita melihat ada hal yang memenuhi dan mendekati unsur (pelanggaran) dalam kita merah tumbang anoi, namun kita minta agar dibawa ke Mantir dan Damang dulu kalau tidak mampu selesai baru ke kami,” bebernya.

Sebagai isi tuntutan dari laporan ke lembaga adat ini oleh Robert dan Suhardin yakni, memohon keadilan agar diputuskan hukum adat seadil-adilnya kepada kedua warga negara asing ini berdasarkan hukum adat, adat istiadat Dayak Kalimantan Tengah, memohon diputuskan pada sidang adat menghukum dan membayar denda/jipen sesuai hukum adat, menghukum dan menolak tidak menerima kedua warga negara asing tersebut bekerja di wilayah Kabupaten Murung Raya karena bisa menimbulkan konflik sosial di kemudian harinya, dan menghukum kedua warga negara asing tersebut untuk meminta maaf secara terbuka di hadapan publik atas kesalahan, pelecehan dan penghinaan terhadap bangsa Dayak Kalimantan Tengah. 

Sementara dikonfirmasi terpisah, Pimpinan PT SAB Edy Cahyono melalui WhatsApp belum memberi keterangan terhadap laporan kedua karyawan WNA tersebut, hingga berita ini diturunkan. 

(zon/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Desa Berambai Makmur Sabet Juara II Gerakan Sayang Ibu 

Next Post

Maksimalkan Layanan Rujuk Pasien, RSUD Sultan Imanuddin Gelar Forum Konsultasi Publik

Berita Terkait

Murung Raya

Tak Hanya Jadi Ikon Wisata Budaya, Lopo Betang Perdie M. Yoseph Dukung Tugas TNI di Murung Raya

Senin, 9 Maret 2026
Murung Raya

ASN Murung Raya Didorong Jadi Agen Literasi Keuangan, Waspada Pinjaman Ilegal

Selasa, 8 Juli 2025
Murung Raya

UMK Sukamara Naik 2,95 Persen 

Selasa, 12 Desember 2023
Murung Raya

Etas Kemiskinan, Rahmat Tambunan Susun Strategi Tirtaba Integrasi UMK

Sabtu, 9 Desember 2023
Murung Raya

Peran Penting TPPS Mura Turunkan Angka Stunting Akan Lebih Maksimal

Senin, 4 Desember 2023
Murung Raya

Indeks Pemberdayaan Gender di Mura Masih Terbilang Rendah

Sabtu, 2 Desember 2023
Load More
Next Post

Maksimalkan Layanan Rujuk Pasien, RSUD Sultan Imanuddin Gelar Forum Konsultasi Publik

Tekad BPJS Ketenagakerjaan untuk Adaptif dan Solutif di Usia 44 Tahun Bagi Pekerja Indonesia

Kobar Raih Penghargaan Natamukti 2021

Tawon Lalat Menyerbu, Call 112 Turunkan Regu Penyelamat

DPRD Segera Lakukan Pembahasan 16 Raperda

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK