NANGA BULIK – Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Serentak 2024 dipastikan bertambah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, penambahan jumlah kursi dewan tersebut karena adanya peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Lamandau.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Lamandau, Irwansyah saat dikonfirmasi, Rabu 14 Desember 2022. Kabupaten Lamandau mendapatkan penambahan 5 kursi sehingga total kursi di lembaga legislatif tersebut menjadi 25 kursi dari yang sebelumnya hanya 20 kursi.
“Kabupaten Lamandau merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Kalteng yang mendapatkan penambahan kursi di DPRD pada Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Lamandau Irwansyah.
Ketua KPU Lamandau Irwansyah, menjelaskan, adapun besar alokasi kursi di setiap Kabupaten/Kota sangat bergantung pada jumlah populasi penduduk di daerah tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat 2 huruf a – h UU Pemilu 2017 juncto Pasal 8 auat 3 huruf a – h PKPU 6/2022.
“Pada Pemilihan tahun 2019 lalu jumlah penduduk kita masih dibawah 100.000, sekarang berdasarkan data konsolidasi bersih (DKB) semester I tahun 2022, yang diterima oleh KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Kabupaten Lamandau berada diangka 103.772 orang. Karena sudah diatas 100.000 maka di anggap memenuhi syarat untuk penambahan 5 kursi di DPRD,” jelasnya
Ditambahkannya, meski demikian, penambahan kursi di DPRD ini tidak akan mempengaruhi jumlah daerah pemilihan di Kabupaten Lamandau, yakni tetap tiga dapil, terdiri dari dapil satu denga daerah pemilihan meliputi Kecamatan Bulik dengan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 10 kursi.
Selanjutnya, Dapil dua meliputi daerah pemilihan Kecamatan Lamandau, Kecamatan Delang, Kecamatan Batang Kawa, dan Belantikan Raya dengan jumlah sebanyak 7 kursi. Kemudian dapil tiga meliputi daerah pemilihan Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya dan Kecamatan Bulik Timur dengan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 8 kursi.
“Dengan demikian total, nantinya akan ada 25 kursi DPRD yang diperebutkan oleh Parta Politik dari tiga dapil di Kabupaten Lamandau,” sebutnya. Irwansyah menambahkan, bahwa perubahan penambahan kursi di DPRD ini nantinya juga akan berdampak pada jumlah pemilih, dan sebaran TPS, sebagai perbandingan saja, sebelumnya pada Pemilu tahun 2019 lalu hanya 272 TPS, kedepan jumlah TPS kita bertambah menjadi 304 TPS.
Untuk diketahui saat ini jumlah kursi di DPRD Lamandau berdasarkan hasil Pemilihan 2019 lalu berjumlah 20 dengan struktur, 4 kursi dikuasai oleh fraksi partai Golkar, fraksi partai PDIP, Gerindra, Nasdem masing-masing 3 kursi, fraksi PAN sebanyak 2 kursi, dan fraksi PKB, PPP, Hanura, Perindo, dan Demokrat masing-masing 1 kursi.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post