NANGA BULIK – Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Lamandau sepakat menjalin kolaborasi dan sinergi dalam mencegah dan memberantas tindakan Pungutan Liar (Pungli). Kesepakatan itu ditegaskan kembali saat kegiatan rapat koordinasi Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Lamandau yang digelar di Aula Setda setempat, Rabu 8 Juni 2022.
“Disini, prinsip yang kita lakukan adalah kolaborasi dan sinergitas, tidak lagi bicara kompetisi tetapi kolaborasi. Itu yang terpenting,” ucap Wakapolres Lamandau Kompol Novalina Tarihoran saat memimpin Rakor.
Dijelaskannya, adanya tim saber pungli adalah salah satu upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan bebas dari pungli. “Intinya adalah kami ingin membuat rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dengan kolaborasi itu, Wakapolres berharap jajaran Tim Satgas Saber Pungli bisa lebih sigap dalam rangka menangani aduan-aduan ataupun keluhan-keluhan masyarakat tentang adanya pungli yang terjadi. “Misalnya seperti masalah parkir, masalah pungutan-pungutan yang tidak ada aturannya atau tidak jelas dan hal lainnya,” sebutnya.
Novalina menambahkan, menurut Peraturan Presiden Nomor 87/2016 Pasal 2, tugas Satgas Saber Pungli yaitu untuk memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil dan satuan kerja.
“Untuk di Kabupaten Lamandau yang menjadi dasar Satgas saber pungli yaitu surat keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/158/V/HUK/2022 tanggal 20 Mei 2022 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Lamandau,” kata Wakapolres Lamandau.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post