NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus berupaya mencari solusi atau jalan tengah atas konflik tenurial kawasan hutan. Salah satu upaya yang dilakukan, Bupati Lamandau, Hendra Lesmana menyerahkan Sisa Hasil Manfaat (SHM) hutan kemasyarakatan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sepakat Bahaum Bakuba, Rabu 27 April 2022.
Diketahui, sejumlah Kelompok Tani (Poktan) yang tergabung dalam Gapoktan Sepakat Bahaum Bakuba antara lain adalah Poktan Hutan Sukses Bersatu, Poktan Hutan Berkah Bersatu, Poktan Hutan Cipta Kita Bersama, Poktan Hutan Batu Duyung, Poktan Hutan Batu Tundang dan Poktan Hutan Bukit Indah Fam.
Hendra mengatakan, SHM yang diserahkan tersebut merupakan solusi terbaik atas konflik tenurial kawasan hutan. “Upaya Pemkab untuk mencari solusi itu tentu juga harus berdasarkan aturan dan ketentuan,” ungkapnya.
Pencarian solusi untuk menyelesaikan persoalan menahun di masyarakat ini melibatkan semua pihak, mulai dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, KPHP, hingga Pemkab Lamandau. “Yang diserahkan hari ini, jalan tengah yang diambil berdasarkan aturan PP 23, kemudian PP 24 kaitan dengan Hutan kemasyarakatan,” sebutnya.
Bupati berharap, dengan solusi yang diterapkan itu Kelompok Tani tidak hanya dapat menerima manfaatnya, namun juga bisa berkembang dengan upaya-upaya lain, semisal peternakan yang diintegrasikan dengan sawit.
Adapun jumlah petani yang menerima manfaat dari 6 Poktan tersebut berjumlah 696 Kepala Keluarga yang berasal dari tiga desa/kelurahan yakni Bunut, Bukit Indah dan Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
(Btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post