NANGA BULIK – Bupati Lamandau Hendra Lesmana meresmikan ruang pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat pada Rabu 29 Desember 2021.
Dikatakan Hendra, pelayanan Disdukcapil merupakan bagian dari pelayanan dasar. Namun, yang dihasilkan Disdukcapil adalah dokumen Kependudukan yang merupakan dasar dari semua pelayanan.
“Pada era sekarang ini semua urusan masyarakat baik bidang kesehatan, pendidikan dan urusan dasar lainnya diwajibkan adanya kepemilikan data Kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) ataupun akta pencatatan sipil lainnya,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Lamandau itu menginginkan semua pelayanan yang diberikan Disdukcapil terus ditingkatkan, serta mudah diakses oleh masyarakat Kabupaten Lamandau. “Sebagai upaya untuk mendukung itu semua, hari ini telah diresmikan ruang pelayanan Adminduk Disdukcapil Lamandau. Saya berharap ruangan yang baru direnovasi ini dapat memberikan energi positif dan semangat baru dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Hendra Lesmana.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus berupaya menyediakan sarana dan prasarana yang memadai serta sumber daya manusia aparatur yang berkualitas dan kompeten, sebagai syarat untuk menjalankan pelayanan publik yang prima.
“Saya meminta agar dalam tugas dan tanggung jawabnya, aparatur di Disdukcapil dapat melaksanakannya dengan profesional, jangan sampai ada Pungli (pungutan liar). Jangan sampai hal kecil mencederai pelayanan kita kepada masyarakat,” tegasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post