NANGA BULIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau menggelar rapat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dengan agenda pembahasan Ranperda Pembentukan Desa Batu Slipi, Kecamatan Belantikan Raya dan Desa Liku Mulya Sakti Kecamatan Bulik, di ruang rapat Gedung DPRD Lamandau, Selasa 8 Juni 2021.
Rapat yang hanya dihadiri 8 anggota dewan tersebut membahas Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah tentang ranperda pembentukan Desa Batu Slipi.
Meski pada surat undangan perihal rapat gabungan tersebut mengundang seluruh anggota DPRD Lamandau, namun jumlah anggota dewan yang hadir tidak ada setengah dari jumlah anggota DPRD Lamandau yang berjumlah 20 orang.
Sebanyak 8 anggota DPRD yang hadir pada rapat yang menentukan keberlanjutan pembahasan Ranperda pembentukan Desa Batu Slipi itu antara lain Ketua DPRD M Bashar (Partai Golkar), Wakil Ketua I DPRD Budi Rahmat (PDI Perjuangan), Brillian Andriacitra Amelia (Partai Golkar), Hendri Widodo (Partai Golkar), Siswanto (PDI-P), Agustinus Asan (Demokrat), Eger E Guna (Gerindra) dan Abdul Hamid (PPP).
Saat membuka rapat itu, Ketua DPRD Lamandau M Bashar tidak menjelaskan 12 anggota dewan yang tidak hadir, dia hanya menyebut bahwa rapat gabungan tersebut hnya diikuti 8 anggota DPRD. “Jumlah anggota DPRD yang hadir pada rapat gabungan kali ini berjumlah delapan orang,” ujarnya.
Diketahui, 12 anggota DPRD Lamandau yang tidak hadir pada rapat gabungan tersebut diantaranya Wakil Ketua II DPRD Vatrean Esaie (Partai Gerindra), Willy Pratama (Partai Kebangkitan Bangsa), Siti Hajar (Partai Nasdem), Effrata (Partai Nasdem), Ibrani Tito (PDI Perjuangan), Mesriadi (Partai Nasdem), Herianto (Partai Golkar), Martinus Maka (PAN), Wardi Ningsih (PAN), Pangihutan Samosir (Partai Hanura), Bakar Sutomo (Partai Gerindra) dan Ratno (Perindo).
Sedangkan, pihak eksekutif dipimpin langsung oleh Assisten I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Setda Lamandau, Loderman, didampingi oleh Kabag Hukum Setda Lamandau Elly Yosep, Kabag Pemerintahan Setda Lamandau Frans Efendi dan dua kasubag setda Lamandau.
Sementara pembahasan hasil evaluasi gubernur tentang ranperda pembentukan Desa Batu Slipi, Kecamatan Belantikan Raya, peserta rapat satu suara menyepakati untuk melanjutkan pembahasan ke jenjang selanjutnya.
Sedangkan untuk Ranperda pembentukan Desa Liku Mulya Sakti, Kecamatan Bulik, yang berdasarkan hasil evaluasi gubernur Kalteng tidak bisa dilanjutkan. Beberapa faktor yang menghambat diabtaranya belum ada kesepakatan dan penyelesaian mengenai tata batas antar desa (Liku Mulya Sakti – Desa Sungai Mentawa) serta tata batas antar kabupaten yakni batas Lamandau-Sukamara yang belum terselesaikan.
“Tim eksekutif dengan didampingi legislatif, akan menindaklanjuti melalui OPD yang ada untuk menyempurnakan evaluasi gubernur terkait pembentukan kedua desa, dan akan terus mengkoordinasikan dengan pihak provinsi untuk melanjutkan proses pemekaran kedua desa,” ungkap Loderman.
Sebelum mengakhiri rapat gabungan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Lamandau, Budi Rahmad menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar proses pembentukan dua desa ini dapat diselesaikan secepatnya.
“Kita mendukung pihak eksekutif untuk terus maju melaksanakan proses demi proses merealisasikan pembentukan dua desa ini, tentunya DPRD siap mendampingi,” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post