NANGA BULIK – Penertiban tempat hiburan malam dan prostitusi gencar dilaksanakan di Kabupaten Lamandau, tim gabungan dari unsur Satpol PP, TNI-Polri dan Dinas Dukcapil kembali melaksanakan operasi ke sejumlah warung kopi dan penginapan yang diduga menjadi tempat terjadinya tindakan haram oleh PSK dan para hidung belang.
Sabtu 5 Juni 2021 malam, tim gabungan menyisir warung-warung kopi di jalan Trans Kalimantan untuk melakukan penempelan stiker pada lokasi yang telah dilakukan penangkapan PSK dalam operasi sebelumnya.
Namun, ternyata di salah satu warung, di KM 28 petugas menemukan 4 orang perempuan yang diduga PSK. Selain itu, petugas juga mendatangi sejumlah penginapan yang ada di Kota Nanga Bulik yang dikhawatirkan juga dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung.
“Dari salah satu hotel, didapati 3 orang perempuan PSK. Bahkan ketiganya adalah orang yang pernah diamankan dalam operasi sebelumnya,” ungkap Kasatpoldam Lamandau, Triadi, Minggu 6 Juni 2021.
Sama seperti 4 orang yang diamankan dari warung kopi jalan Trans Kalimantan, ketiganya juga langsung dibawa di Mako Satpoldam Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan. “Dari giat tadi malam, Tujuh orang perempuan yang diduga sebagai PSK berhasil kita amankan,” ungkapnya.
Triadi menjelaskan, dari 7 orang yang diamankan, 3 diantaranya sebenarnya sudah pernah ditangkap dan disarankan untuk pulang ke daerah asalnya, namun ternyata ketiganya masih saja tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya.
“Untuk proses selanjutnya, kepada 7 perempuan tersebut telah dilaksanakan tes rapid antigen oleh Dinas Kesehatan Lamandau, dan hasilnya semua negatif. Kemudian akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui, dalam operasi penindakan sebelumnya, petugas berhasil mengamankan 12 orang perempuan diduga PSK. Oleh Pemda Lamandau, mereka disarankan pulang ke daerah asal, bahkan masing-masing telah diberikan uang transportasi sebesar Rp 2,5 jt.
“Berkaitan dengan sanksi, itu ranahnya pengadilan. Sesuai dengan Perda Nomor 04 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum, sanksinya adalah denda maksimal Rp 50 juta, penjara 3 bulan,” pungkas Triadi.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post