NANGA BULIK – Bupati Lamandau sekaligus Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD), H Hendra Lesmana membuka rapat perdana pengurus DAD tahun 2020 di aula BKD setempat, Sabtu 14 Maret 2020. Rapat pleno kali ini dipimpin oleh 2 Orang Wakil ketua DAD, Willin C Okamoto dan Budi Rahmat serta di hadiri oleh seluruh pengurus.
Kegiatan rapat ini dibagi menjadi tiga sesi, yakni penyampaian rancangan program kerja, sesi pembahasan atau diskusi internal bidang serta pembahasan lanjutan atau pleno guna membahas penyusunan rencana kerja pengurus dewan adat dayak kabupaten Lamandau.
Dan akhirnya rapat pleno pengurus DAD Kabupaten Lamandau ini menghasilkan 7 (tujuh) buah rumusan/kesepakatan sebagai acuan dalam menyusun program kerja DAD Lamandau periode 2020-2025. Wakil Ketua DAD Lamandau, Willin C Okamoto dalam sambutannya mengatakan bahwa DAD dibentuk untuk melindungi harkat dan martabat seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Lamandau.
“Kita harus berjuang bersama untuk memperkuat marwah Dewan Adat Dayak Kabupaten Lamandau dengan memelihara dan menjaga lembaga ini serta tidak membeda-bedakan satu sama lainnya.Bersama Ketua DAD yang juga selaku pejabat negara, kita harus bersatu padu untuk menjaga dan merawat DAD Kabupaten Lamandau untuk kepentingan bersama demi kemajuan Bumi Bahaum Bakuba,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DAD Kabupaten Lamandau, H Hendra Lesmana dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan dihasilkannya 7 (tujuh) rumusan tersebut akan dijadikan acuan DAD Lamandau dalam melangkah di tahun pertama kepengurusan DAD periode 2020-2025.
“Harapan kita setelah rapat kerja ini menghasilkan poin-poin rumusan, agar segera melaksanakan langkah-langkah kongkrit guna merealisasikannya. Pemerintah Daerah senantiasa mendukung program-program kerja DAD dari sisi penganggaran serta mendorong DAD Lamandau untuk dapat menjadi contoh bagi lembaga yang sama yang ada di Kalomantan Tengah. Saya berharap DAD Kabupaten Lamandau semakin maju, modern namun tetap membumi,” tukasnya.
Diketahui, ke- 7 kesepakatan/rumusan rapat kerja pengurus DAD Kab. Lamandau hasil rapat tersebut adalah sebagai berikut: perbaikan Surat Keputusan (SK) susunan pengurus DAD, penyusunan produk hukum adat atau peraturan daerah terkait perlindungan masyarakat adat yang memegang kearifan lokal dalam behuma/berladang, mendorong damang/mantir adat di desa dan kecamatan lebih proaktif menyelesaikan permasalahan/konflik di masyarakat.
Selanjutnya, memperkuat internal lembaga, memfasilitasi masyarakat dalam melindungi kepemilikan aset berupa tanah, merekomendasi pengukuhan kembali damang Kabupaten yang berkedudukan di Nanga Bulik sebagai Koordinator seluruh damang Kecamatan, daftar masukan perbaikan dan penyempurnaan rancangan program kerja pengurus DAD Kabupaten Lamandau periode 2020-2025.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post