SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan pengelolaan pembelajaran pada saat bulan Ramadhan mendatang.
“Surat itu telah kita sampaikan pada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan, Pengawas S1, Pengawas SMP dan Penilik Satuan PAUD PNF. Kemudian Kepala Taman Kanak-Kanak, Kepala Sekolah Dasar, dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Se-Kotim,” kata Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Selasa, 27 Februari 2024.
Menurutnya, SE tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Juga berdasarkan Peraturan Menten Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomer 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kotim Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” ujarnya.
Kemudian dilandasi juga oleh Peraturan Bupati Kotim Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kotim, Peraturan Bupati Kotim Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja, Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kotim.
“Serta Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 800/1070/BPKSDM PKAP/X/2023 Tentang Hari Libur dan Cuti Hersama Tahun 2024 dan Surat Pit Kepala Dinas Pendidikan Kotim Nomor 421/4116/Skrt/2023 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024,” sebutnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, lanjut M Irfansyah, Libur Khusus Puasa (LKP) awal bulan Ramadhan dimulai pada tanggal 11 sampai dengan 16 Maret 2024. Sementara untuk Libur Cuti Bersama sampai dengan tanggal 15 April 2024.
Sementara, kegiatan belajar mengajar pada tanggal 18 Maret sampai dengan 6 April 2024 juga sudah diatur dalam edaran dan semua sekolah diharapkan dapat menyesuaikan dengan aturan itu.
“Pertama untuk jam masuk sekolah dimulai pada pukul 07.00 WIB, menindakan apel pagi dan kegiaran yang bersifat fisik seperti olahraga digantikan dengan penambahan kegiatan penguatan pendidikan karakter dan/atau projek penguatan profil pelajar Pancasila,” ujarnya.
Selain itu, setiap jam pelajaran dikurangi sebanyak 10 menit. Untuk satuan pendidikan swasta yang bernuansa kengamaan selain Islam dapat mengatur kegiatan belajar mengajarnya sesuai ketentuan yang berlaku dan melapor kepada Disdik melalui bidang Pembinaan sekolah masing-masing.
“Semoga semua sekolah bisa menyesuaikan, apalagi ini dilaksanakan setiap tahunnya. Harapan kita pada saat Ramadhan anak-anak tetap aktif dalam belajar dan pihak sekolah juga memberikan ruang untuk anak-anak berkreasi dalam bentuk ragam kegiatan Ramadhan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post