SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta agar sekolah tidak menerapkan tes membaca menulis di Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023/2024. Hal untuk menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal PAUD, SD, dan SMP.
“Itu sebagai tindak lanjut surat edaran dari Dirjen PAUD Dikdasmen yg nantinya dijadikan pedoman atau acuan dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024,” kata Plt Kadisdik Kotim, Susiawati, Jumat 24 Februari 2024. Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.
“Khusus SD dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah,” ungkapnya.
Lanjutnya, Pelaksanaan penguatan transisi pendidikan kelas awal diminta perhatian dan memastikan kegiatan belajar mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal dengan praktik dalam surat edaran tersebut. “Rencananya penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca,menulis, dan berhitung,atau bentuk tes lain,” Benernya.
Pihak sekolah diminta merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal yang diakeses melalui tautan s.id/transisipaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan laman s.id/pmm-transisipaudsd.
Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd.dan tautan laman s.id/transisipaudsd dan tautan laman Platform Merdeka Mengajar (PMM) s.id/pmm-transisipaudsd
“Melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan dapat menggunakan atau memodifikasi contoh yang dapat diakses,” jelasnya. Untuk itu mereka bisa menggunakan hasil asesmen awal sebagaimana dimaksud sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran.
Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 SD. “Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD,” tutupnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post