SAMPIT – Menurut Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim), jumlah gaji kepala sekolah tetap sama dengan guru biasa tergantung dengan pangkat atau golongan. Namun khususnya untuk Kepsek ada tunjangan tersendiri.
“Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelas Plt Kepala Disdik Kotim Susiawati, Rabu 20 April 2022.
Dalam peraturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya. “Hal yang perlu diketahui, gaji bulanan yang didapatkan oleh guru dapat berbeda-beda tergantung dari institusinya, tergantung mereka bekerja sebagai pengajar di sekolah atau kampus swasta,” jelasnya.
Bagi guru dan dosen di lembaga pendidikan negeri, jumlah gaji mereka telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji guru PNS dibagi dalam beberapa golongan berdasarkan jabatan dan pangkatnya. Jabatan dan pangkat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa jabatan fungsional guru diatur dari yang terendah hingga tertinggi, yang juga dipakai untuk penggolongan gaji.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post