KUALA KURUN – Dalam waktu dekat ini, di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan dibentuk Forum Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (PKPA), oleh instansi terkait. Tentu forum ini akan didukung, karena merupakan sarana koordinasi dan komunikasi di lintas sektor dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
”Forum PKPA ini sangat penting dalam mengantisipasi terjadinya kekerasan, serta memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas Lily Rusnikasi, Rabu, 20 April 2022.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini mengatakan, dengan adanya forum PKPA, maka berbagai permasalahan yang menimpa perempuan dan anak dapat diselesaikan, baik itu secara hukum maupun kekeluargaan.
”Sekarang ini, ada banyak permasalahan yang terjadi pada perempuan dan anak, seperti pernikahan usia anak, putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, trafficking, prostitusi, eksploitasi, pelecehan seksual, penelantaran, serta bentuk kekerasan lain,” tuturnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengakui, diperlukan sinergitas, koordinasi, dan kesamaan persepsi dari seluruh pihak dalam mengatasi permasalahan perempuan dan anak. ”Kami ingin hak-hak perempuan dan anak di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau terjamin dengan baik menuju kesejahteraan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB P3A) Kabupaten Gumas Maria Efianti menuturkan, forum PKPA akan membuat perempuan dan anak terlindungi dari tindak kekerasan, serta hak-hak terpenuhi dengan baik, yang didasari Undang-Undang (UU) HAM, serta Perlindungan Perempuan dan Anak.
”Dalam kesehariannya, perempuan dan anak rentan terhadap tindak kekerasan. Bentuk kekerasan yang sering dialami perempuan, yakni kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dari mantan suami dan mantan pacar, perkosaan, pelecehan seksual, dan persetubuhan. Sedangkan kekerasan terhadap anak, yakni pelecehan seksual, penelantaran, kekerasan fisik, emosional dan psikologis,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post