SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait usulan formasi aparatur sipil negara (ASN) yang telah diajukan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menyampaikan bahwa hingga saat ini proses tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan penjadwalan di tingkat pusat.
“Kita masih belum dapat kabar yang jelas, usulan kita sudah disampaikan sebagaimana kemarin. Sekarang kita menunggu proses penjadwalan ataupun petunjuk dari pusat, apakah usulan kita dipertimbangkan atau seperti apa, kita tunggu responnya. Kemarin kita mengusulkan sekitar 365 formasi, didominasi tenaga guru dan kesehatan. Dua kelompok ini memang kebutuhannya sangat tinggi karena banyak yang pensiun dan posisi yang kosong juga cukup banyak saat ini,” ujar Kamaruddin, Senin, 4 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan menjadi prioritas utama karena tingginya angka pensiun serta kebutuhan layanan dasar yang terus meningkat di daerah. Kondisi tersebut membuat formasi di dua sektor ini menjadi fokus dalam pengajuan ke pemerintah pusat.
Selain itu, Kamaruddin juga menyinggung kebijakan penataan tenaga non ASN yang kini terus berjalan secara nasional.
Menurutnya, pemerintah telah mengambil langkah dengan mengalihkan tenaga non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema paruh waktu, sebagai bagian dari penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Kalau di kami, seharusnya dari kemarin teman-teman non ASN sudah diproses. Programnya memang dijadikan PPPK paruh waktu. Di sektor pendidikan juga ditindaklanjuti seperti itu, khususnya untuk guru-guru. Kebijakan ini berlaku nasional, bahwa tidak ada lagi pegawai non ASN di instansi pemerintah. Makanya yang kemarin berstatus kontrak diselesaikan menjadi PPPK paruh waktu. Secara status, ini sudah masuk ASN sehingga tidak menyalahi ketentuan undang-undang ASN,” jelasnya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan penataan tenaga non ASN harus diselesaikan, sekaligus menghindari keberadaan pegawai di luar sistem kepegawaian resmi pemerintah.
Pemerintah pusat juga telah menginstruksikan seluruh daerah untuk menuntaskan penataan tersebut secara bertahap, termasuk melalui mekanisme PPPK.
Dengan masih berlangsungnya proses di tingkat pusat, Pemerintah Kabupaten Kotim kini menunggu keputusan akhir terkait jumlah formasi yang akan disetujui, sekaligus memastikan penataan pegawai berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post