• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Babak Baru!! Oknum Panen Massal di Gapoktanhut Bagendang Raya Bakal Masuk Bui

Babak Baru!! Oknum Panen Massal di Gapoktanhut Bagendang Raya Bakal Masuk Bui

Rabu, 4 Maret 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Foto Ilustrasi Google.

Foto Ilustrasi Google.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Salah satu oknum yang disebut-sebut terlibat dalam persoalan dugaan panen massal dan konflik internal di batang tubuh Gapoktanhut Bagendang Raya dikabarkan telah berstatus residivis dan pernah menjalani hukuman penjara.

Polemik dugaan panen massal dan konflik internal di Gapoktanhut Bagendang Raya ini terus memanas karena banyaknya pihak yang ingin memecah belah masyarakat. Ironisnya, para oknum tersebut tetap ngotot melakukan tindakan pemanenan massal informasinya akan disinyalir akan masuk bui.

Baca juga berita lainnya

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Sekretaris Fordayak Kotawaringin Timur (Kotim) Arief Rakhman, menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang diduga sengaja memecah belah masyarakat. Menurutnya, terdapat dua oknum yang dinilai mengetahui pokok persoalan, namun justru memperkeruh situasi dengan upaya penguasaan lahan atau objek yang tengah disengketakan.

“Dalam pertemuan sebelumnya di kantor kecamatan sudah ditegaskan bahwa lahan tersebut untuk sementara harus disterilkan sesuai aturan dan berita acara musyawarah yang telah disepakati. Namun diduga ada upaya untuk menguasai objek tersebut,” ujarnya, Rabu 4 Maret 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang diterima, kepengurusan dan Surat Keputusan (SK) Poktan Buding Jaya sebelumnya telah sah dan diakui sesuai ketentuan, termasuk diketahui oleh pemerintah desa dan kecamatan. Bahkan, SK tersebut disebut telah mendapat persetujuan sesuai aturan yang berlaku di Kementerian Kehutanan.

Menurutnya, apabila ada perubahan atau regulasi baru, maka harus mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, bukan dilakukan sepihak. Fordayak Kotim sendiri kini bertindak sebagai kuasa pendamping bagi Gapoktanhut Bagendang Raya dan Poktan Buding Jaya. Mereka menegaskan siap membantu menyelesaikan persoalan yang telah berlarut sejak 2021 dan belum menemukan titik terang.

“Kami akan terus mengawal dan membantu hingga ada realisasi di lapangan, termasuk jika diperlukan sterilisasi lahan sesuai kesepakatan musyawarah,” tegasnya. Disisi lain, ia mengungkapkan bahwa pada dasarnya sebagian anggota masyarakat sebelumnya bersedia bermitra dengan pihak KSO, yakni PT SSB.

Kesepakatan kemitraan itu bahkan telah dituangkan dalam nota kesepahaman. Namun, kenyamanan yang dirasakan selama empat tahun terakhir disebut menjadi salah satu faktor munculnya penolakan untuk kembali berkomitmen pada aturan kemitraan. Dia juga menyebut adanya dugaan dua oknum yang sebelumnya ingin menguasai kepengurusan Gapoktan demi kepentingan kemitraan.

Terkait domisili anggota, disebutkan bahwa sebagian anggota Buding Jaya, khususnya yang berasal dari Desa Ramban, telah berpindah domisili. Meski demikian, masih ada anggota yang aktif tercatat dalam kepengurusan.

Arif juga menegaskan pihaknya akan tetap bersikap netral dan berpijak pada kebenaran. “Saya sudah sampaikan dalam rapat sebelumnya, kami akan membela yang benar dan tidak akan pernah membela yang salah. Jika memang ada data kuat yang bisa membuktikan kesalahan kepengurusan Gapoktan, silakan ditunjukkan. Sampai sekarang belum pernah diperlihatkan,” tandasnya.

Dengan adanya satu oknum yang telah berstatus residivis dan dugaan upaya penguasaan lahan, nasib para pihak yang terlibat dalam polemik panen massal ini kini berada di ujung tanduk dan bakal masuk bui. Aparat dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas agar konflik tidak semakin meluas dan merugikan masyarakat.

Saini Alias Ogok

SEBELUMNYA Saini alias Ogok divonis bersalah atas kasus pencurian buah kelapa sawit di areal Gapoktanhut Bagendang Raya. Menurutnya Gapoktanhut Bagendang Raya itu didalamnya ada 3 kelompok tani yakni Kelompok Tani Ramban Jaya, Buding Jaya dan Hapakat Permai.

“Saya sendiri anggota kelompok tani Ramban Jaya,” ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Tersangka mengaku sawit yang dipanen itu berada di areal lahan Gapoktanhut Bagendang Raya tersebut. Sawit sebanyak 3.000 kilogram yang dipanennya itu dipanen selama 3 hari, sementara itu 4.000 kilogram lainnya dipanen oleh warga.

Semua sawit itu diakui tersangka saat itu dijual kepada pengepul buah kelapa sawit yang diakuinya bernama Zainal alias Inal, yang merupakan pengepul sawit di Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ketika itu diakuinya sawit dijual dengan harga Rp800 per kilogram, sehingga total uang yang diterima dari 7.000 kilogram sebesar Rp 5,6 juta.

Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat 21 Januari 2022 terungkap kalau perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Kamis, 15 Juli 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di areal IUPHHK-HTR Gapoktanhut Bagendang Raya Blok MR-1 sampai Blok-MR6 Sungai Buding, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Barang bukti yang diamankan darinya itu yakni 1 unit dump truk, sawit 7.000 Kg, surat jalan atau replas kosong dari PT Mitra Bumi Borneo, dan 1 lembar nota timbangan.

(rls/matakalteng)

Share12Tweet8SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Polresta Palangka Raya bersama Bhayangkari Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Next Post

Cegah Balap Liar, Polsek Sabangau Intensifkan Patroli

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Tani Merdeka Kotim Ditargetkan Bangun Jaringan hingga Desa, Fokus Kawal Persoalan Petani

Rabu, 22 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Pasar Rakyat Dituntut Beradaptasi di Tengah Perubahan Perdagangan, APPSI Kalteng Bahas Strategi Penguatan Pedagang

Selasa, 21 Juli 2026
Load More
Next Post

Cegah Balap Liar, Polsek Sabangau Intensifkan Patroli

Satlantas Polresta Palangka Raya Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan Saat Ramadhan

Asisten I Pimpin Audiensi dan Sosialisasi Digital Talent Academy

Asisten I Pimpin Audiensi dan Sosialisasi Digital Talent Academy

Polsek Bukit Batu Minta Warga Segera Lapor Jika Terjadi Gangguan Kamtibmas

Polresta Palangka Raya Ikuti Vicon Rakor Lintas Sektoral Ops Ketupat 2026

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK