SAMPIT – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Alang Arianto, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar benar-benar memahami dan mematuhi setiap aturan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Pemahaman regulasi dinilai menjadi kunci utama untuk meminimalisir kesalahan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.
“ASN harus memahami aturan yang berlaku sehingga tidak terjerat persoalan hukum. Sejak awal, setiap kegiatan harus dikawal agar seluruh proses yang dilakukan benar-benar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Alang Arianto, Jumat 9 Januari 2026.
Ia menjelaskan, dalam praktik pelaksanaan kegiatan pemerintahan, potensi terjadinya kekeliruan tetap ada. Oleh karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara hati-hati dan cermat. Regulasi yang ada wajib dipatuhi dan disesuaikan, termasuk memastikan kelengkapan administrasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kesalahan administrasi sering kali berawal dari kurangnya ketelitian dalam memenuhi persyaratan yang telah diatur. Padahal, kekurangan administrasi yang tidak diperhatikan sejak awal dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila tidak segera dibenahi,”tegasnya.
Karena itu, ASN dituntut untuk memahami setiap aturan yang melekat pada kegiatan yang dilaksanakan.
Alang juga menegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki mekanisme pengawasan internal melalui Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Peran APIP tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pembimbing bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
“Pada prinsipnya, kesalahan administratif masih bisa diperbaiki sepanjang berada dalam ranah internal. Jika pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur administrasi, maka risikonya akan lebih aman,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengawasan harus dilakukan lebih ketat ketika kegiatan sudah melibatkan pihak penyedia. Dalam kondisi tersebut, setiap proses harus benar-benar sesuai prosedur agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Ia juga menyoroti posisi ASN yang dinilai cukup rentan karena harus melaksanakan kebijakan pimpinan. Di satu sisi, jika tidak mengikuti arahan pimpinan dianggap tidak patuh, namun di sisi lain, jika melaksanakan kebijakan tanpa berpedoman pada aturan, ASN justru berpotensi menghadapi persoalan hukum.
“Di sinilah pentingnya pengawasan internal. ASN perlu mendapat pendampingan dan pengawalan, termasuk ketika dilakukan audit oleh BPKP, agar seluruh proses tetap berada pada koridor aturan,” katanya.
Dari sisi perencanaan, Alang menekankan bahwa setiap kegiatan harus dipastikan telah direncanakan dan diverifikasi dengan baik sejak awal. Perencanaan yang matang menjadi fondasi penting agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari kesalahan.
Ia mencontohkan dalam penyaluran bantuan atau hibah, pemerintah daerah wajib memastikan bahwa penerima hibah telah berbadan hukum. Hibah tidak diperkenankan diberikan kepada perorangan karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Jika penerima hibah belum berbadan hukum, maka usulan tersebut sebaiknya ditunda. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Seluruh aturan dan mekanisme tersebut, lanjut Alang, pada dasarnya diberlakukan sebagai langkah pencegahan. Tujuannya agar ASN dapat bekerja dengan aman, profesional, dan terhindar dari jeratan persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dengan pemahaman regulasi yang baik, pengawasan internal yang kuat, serta perencanaan yang matang, ia berharap kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim dapat berjalan optimal sekaligus memberikan rasa aman dalam menjalankan setiap kebijakan dan program pembangunan.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post