SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur terus mendorong peningkatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga awal Desember 2025, capaian IKD di Kotim baru berada pada angka 17 persen.
Kepala Disdukcapil Kotim, Wiyono, menegaskan pihaknya mengejar target minimal 50 persen hingga akhir tahun melalui berbagai strategi pelayanan langsung di tengah masyarakat, khususnya melalui mobil layanan keliling.
“Untuk IKD kita di Kabupaten Kotim baru 17 persen. Kita mengajak supaya bisa minimal 50 persen sampai Desember. Insya Allah kita akan stay di setiap kegiatan atau momen, termasuk kegiatan yang kita ikuti hari ini Car Free Day, supaya bisa mendorong dan mendongkrak persentase keikutsertaan atau aktivasi IKD,” ujar Wiyono, Minggu 7 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa strategi utama yang dilakukan Disdukcapil saat ini adalah memaksimalkan layanan melalui mobil pelayanan keliling, terutama pada kegiatan car free day yang rutin digelar setiap Minggu di Taman Kota Sampit. Langkah ini dianggap efektif karena langsung menyasar masyarakat yang berkumpul di ruang publik.
“Paling tidak sampai Desember kita bisa mencapai 50 persen. Kita mendorong melalui pelaksanaan kegiatan car free day setiap minggu ini melalui mobil layanan keliling,” jelasnya.
Menurut Wiyono, fokus utama Disdukcapil saat ini memang diarahkan pada peningkatan IKD karena capaian perekaman e-KTP di Kotim sudah mendekati sempurna dengan persentase mencapai 99 persen. Dengan demikian, percepatan IKD menjadi prioritas baru sesuai arahan pemerintah pusat.
“Pemerintah pusat baru menetapkan 30 persen dari jumlah penduduk sebagai kewajiban awal aktivasi IKD. Dari 331 ribu wajib KTP di Kotim, berarti baru 99 ribu yang wajib IKD. Di Kotim kita baru 17 persen. Di semester akhir ini mudah-mudahan Desember bisa kita dongkrak sampai 50 persen. Tahun 2026, karena saya juga baru menjabat, insya Allah target 99 ribu penduduk Kotim wajib IKD akan terpenuhi,” tegasnya.
Wiyono juga menekankan bahwa aktivasi IKD memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena mempermudah berbagai urusan administrasi tanpa perlu lagi membawa KTP fisik. Melalui aplikasi di ponsel, identitas penduduk dapat ditampilkan secara digital dan diakui secara resmi.
“Manfaatnya kalau sudah IKD, untuk berurusan kita tidak perlu lagi memperlihatkan KTP. Cukup dari Android atau handphone. Namun kendalanya, masyarakat masih banyak menganggap ada penipuan-penipuan melalui jalur online terkait IKD. Padahal itu tidak mungkin, karena hanya ada oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan penginputan IKD,” ungkapnya.
Ia memastikan bahwa proses aktivasi IKD sangat aman karena menggunakan sistem biometrik dan hanya dapat dilakukan oleh petugas resmi Disdukcapil. Tidak ada pihak lain yang dapat mengaktifkan identitas digital tersebut.
“IKD ini menggunakan biometrik, jadi tidak bisa sembarang orang mengaktifkan. Untuk aktivasi IKD harus petugas kita. Tidak ada orang lain yang bisa mengaktivasi selain petugas kita, jadi aman,” tegasnya.
Selain itu, KTP elektronik lama tetap dapat diubah menjadi IKD selama pemiliknya memiliki akun dan perangkat telepon pintar yang mendukung aplikasi tersebut. Namun masyarakat tetap harus memastikan aktivasi dilakukan oleh petugas resmi agar terhindar dari penyalahgunaan.
“KTP lama juga bisa di-IKD-kan, yang penting ada akunnya di HP. Tapi yang mengaktifkan adalah petugas kita, sehingga sangat memungkinkan tidak adanya penipuan. Tetapi kalau yang mengaktifkan orang lain, kita tidak bisa menjamin,” tutup Wiyono.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post