SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan sikap tegas terhadap kabar adanya pejabat eselon IV atau lurah yang mengundurkan diri dari jabatannya tanpa alasan yang kuat. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan ketidaksiapan mental dalam menjalankan amanah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati mengatakan, jabatan yang diberikan kepada seorang ASN bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh komitmen.
“Saya sudah instruksikan kepada BKPSDM, kalau ada pejabat eselon IV atau lurah yang mengundurkan diri berarti dia sudah siap untuk tidak menjadi PNS. Jabatan itu adalah amanah dan perintah, bukan sesuatu yang bisa dilepaskan begitu saja,” tegas Halikinnor, Rabu 22 Oktober 2025.
Ia menambahkan, bagi pejabat yang memilih mundur tanpa alasan yang dapat dibenarkan, pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas. Salah satunya adalah larangan untuk kembali menduduki jabatan struktural dalam kurun waktu tertentu.
“Saya sudah minta ke BKPSDM agar mereka yang mengundurkan diri tidak diberi jabatan lagi paling tidak dua tahun atau bahkan sampai empat tahun. Itu bentuk sanksi, karena jabatan ini adalah kepercayaan, dan tidak semua orang bisa mendapatkan kesempatan tersebut,” ujarnya.
Menurut Halikinnor, keputusan untuk mundur dari jabatan seharusnya hanya dilakukan jika memang ada alasan yang bersifat mendesak, seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Namun jika dilakukan tanpa dasar yang jelas, hal itu menunjukkan ketidaksiapan seseorang dalam mengemban tanggung jawab sebagai abdi negara.
“Kalau mundur karena alasan kesehatan, itu berbeda. Tapi kalau karena tekanan atau ketidakmampuan menyesuaikan diri, berarti mentalnya belum siap menjadi ASN. Dan itu harus diberi sanksi agar menjadi pembelajaran,” jelasnya.
Bupati menilai, ASN dituntut memiliki mental tangguh dan loyalitas tinggi dalam menjalankan tugasnya di manapun ditempatkan. Oleh sebab itu, ia menekankan agar setiap pejabat yang menerima amanah jabatan benar-benar siap secara moral dan profesional.
“ASN itu harus siap ditugaskan di mana saja, kapan saja, dan dalam kondisi apapun. Kalau baru beberapa bulan menjabat lalu mengundurkan diri, itu menunjukkan kurangnya komitmen dan kesiapan diri apalagi jika baru ditunjuk. Jabatan itu bukan hanya soal kedudukan, tapi tanggung jawab besar terhadap masyarakat dan pemerintah,” tandasnya.
Ia berharap kebijakan tegas ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Kotim agar lebih menghargai amanah yang diberikan. Selain itu, Halikinnor juga meminta BKPSDM melakukan pembinaan kepada ASN agar memiliki mental kuat dan etos kerja tinggi.
“Saya ingin ASN di Kotim ini punya karakter tangguh, berintegritas, dan siap menjalankan amanah. Jangan mudah menyerah atau mundur ketika menghadapi tantangan, karena jabatan itu bukan hak pribadi, melainkan kepercayaan dari negara dan masyarakat,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post