SAMPIT – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur (Kotim), Ramadansyah, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di daerah ini tidak signifikan. Menurutnya, pemerintah daerah tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Alhamdulillah di Kotim tidak ada kenaikan yang besar. Kalau NJOP kita sesuaikan dengan harga pasar, maka masyarakat pasti akan menolak. Dulu pernah ada perhitungan di mana PBB yang tadinya Rp700 ribu, kalau disesuaikan dengan pasar bisa jadi Rp7 juta. Karena itu kami putuskan hanya maksimal 20 persen saja dari NJOP sebelumnya,” jelas Ramadansyah, Minggu 17 Agustus 2025
Ia menerangkan, kenaikan PBB hanya berlaku di zona tertentu, khususnya Kecamatan MB Ketapang, tepatnya di wilayah Mentawa Baru Hulu yang masuk kategori kawasan bisnis. Itu pun, lanjutnya, hanya 20 persen dari NJOP sebelumnya, tidak sampai ratusan persen seperti yang dikhawatirkan sebagian warga.
“Penghitungan PBB itu tergantung luas tanah dan bangunannya. Kalau bangunan standar ada dasar penilaian tersendiri, sedangkan non-standar juga dihitung berbeda. NJOP tertinggi memang ada di kawasan bisnis seperti Jalan Ahmad Yani, MT Haryono, dan HM Arsyad,” tambahnya.
Ramadansyah menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk stimulus dari pemerintah daerah agar masyarakat tidak terbebani. “Kami sudah menganalisis sebelumnya, sehingga tidak langsung menyesuaikan dengan harga pasar. Prinsipnya, pemerintah tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post