• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Sengketa Pasar Bina Karya Berakhir, Pemkab Kotim Menang Hingga Tahap Peninjauan Kembali

Sengketa Pasar Bina Karya Berakhir, Pemkab Kotim Menang Hingga Tahap Peninjauan Kembali

Senin, 7 Juli 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto: Kominfo/MATA KALTENG - Pasar Bina Karya Jalan Jendral Sudirman Km 6.

Foto: Kominfo/MATA KALTENG - Pasar Bina Karya Jalan Jendral Sudirman Km 6.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Sengketa hukum panjang terkait tanah Pasar Bina Karya akhirnya dimenangkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Setelah melalui proses persidangan yang berlapis hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, pemerintah daerah dinyatakan sebagai pemilik sah aset strategis tersebut.

Kepastian ini diperoleh usai Mahkamah Agung menolak permohonan PK dari PT Bina Karya Permai melalui Putusan Nomor 438 PK/Pdt/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Sebelumnya, perusahaan tersebut menggugat Pemkab Kotim sejak tahun 2022 dan sempat menang di tingkat banding, namun seluruh gugatan akhirnya kandas setelah kasasi dan PK dimenangkan pemerintah.

Baca juga berita lainnya

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

“Putusan ini menegaskan bahwa penguasaan pemerintah atas Pasar Bina Karya sah secara hukum,” tegas Kepala Bagian Hukum Setda Kotim, Pintar Simbolon, S.H., M.H,Senin 7 Juli 2025.

Perkara ini bermula pada tahun 2022 saat PT Bina Karya Permai menggugat Pemkab Kotim di Pengadilan Negeri Sampit. Mereka mengklaim sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7 atas tanah seluas 6.322 meter persegi dan menuntut pemerintah mengosongkan lahan, menyerahkan pengelolaan pasar, serta membayar ganti rugi hingga lebih dari Rp7 miliar.

Dalam persidangan, Pemerintah Kabupaten Kotim menyatakan bahwa tanah tersebut telah dibebaskan sejak tahun 2004 melalui prosedur sah, lengkap dengan dokumen pelepasan hak dari pemilik sebelumnya. Pembangunan pasar juga sudah berlangsung lebih dari dua dekade dan digunakan untuk pelayanan publik.

Pengadilan Negeri Sampit kemudian menolak gugatan tersebut dalam putusan tertanggal 23 Mei 2023 karena para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang justru mengabulkan sebagian gugatan dan menghukum Pemkab Kotim membayar ganti rugi.

Putusan tersebut sempat menjadi pukulan berat karena membuka peluang hilangnya aset dan beban keuangan daerah.

Tidak tinggal diam, Pemkab Kotim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam Putusan Nomor 1140 K/Pdt/2024, MA membatalkan putusan banding dan menyatakan bahwa HGB yang diklaim penggugat telah berakhir sejak 2015, serta penguasaan riil atas objek tidak terbukti. Gugatan dinyatakan seluruhnya tidak berdasar.

“Terakhir, pihak penggugat mengajukan Peninjauan Kembali dengan dalil bukti baru (novum), namun MA kembali menolak permohonan tersebut. Dalam Putusan PK Nomor 438 PK/Pdt/2025 tertanggal 20 Mei 2025, Mahkamah menyatakan tidak ada kekhilafan dalam putusan kasasi dan bukti baru yang diajukan tidak bersifat menentukan,”jelasnya.

Pintar Simbolon menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama lintas instansi.

“Ini bukan kerja satu orang atau satu bagian saja, tetapi hasil dari sinergi Bagian Hukum dengan BKAD, Dinas Perdagangan, Kejaksaan Negeri, serta Badan Pertanahan Nasional. Kami saling melengkapi untuk memastikan kekuatan argumentasi hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya sikap proaktif dalam menghadapi setiap potensi sengketa hukum di masa depan.

“Kami tidak hanya bertahan, tapi juga harus bergerak cepat setiap kali ada indikasi persoalan hukum yang menyangkut aset atau kewenangan daerah,” tambahnya.

Menurut Pintar, keberhasilan ini juga menjadi contoh penting bahwa perlindungan aset daerah harus dilakukan dengan dokumentasi dan legalitas yang kuat. Ia menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pengawalan hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

Sementara Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menyambut baik kemenangan ini dan menyampaikan penghargaan atas dedikasi tim hukum daerah.

“Saya sangat mengapresiasi kerja luar biasa dari Bagian Hukum dan semua pihak yang terlibat. Ini perjuangan panjang yang hasilnya tidak hanya menyelamatkan aset, tapi juga menjaga marwah pemerintah daerah,” tuturnya.

Halikinnor juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah agar lebih serius dalam menjaga aset pemerintah. Ia mengingatkan bahwa dokumen aset harus rapi, sah, dan diperbarui secara berkala agar tidak menimbulkan celah hukum.

“Kepala OPD harus memastikan bahwa setiap aset yang dikelola punya legalitas lengkap dan terdaftar dengan baik. Jangan sampai kita kecolongan hanya karena kelalaian administratif,” ujar Halikinnor menekankan.

Dengan berakhirnya perkara ini di tingkat Peninjauan Kembali, maka secara hukum Pemkab Kotim sah sebagai pemilik Pasar Bina Karya. Putusan ini menjadi dasar yang kuat untuk melanjutkan pemanfaatan pasar demi pelayanan publik dan peningkatan ekonomi masyarakat.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Marudin Wakili Dapil II DPRD Kotim Sampaikan Ratusan Aspirasi Masyarakat Baamang dan Seranau

Next Post

Empat Raperda Disepakati, Satu Ditunda untuk Penyempurnaan

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

Empat Raperda Disepakati, Satu Ditunda untuk Penyempurnaan

Hero Mandouw: Promosi Hiburan Malam kepada Mahasiswa Harus Dihentikan

Hero Mandouw: Promosi Hiburan Malam kepada Mahasiswa Harus Dihentikan

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Kapuas Serahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Food Estate Sukamara Harus Didukung Infrastruktur, Bukan Sekadar Buka Lahan

Food Estate Sukamara Harus Didukung Infrastruktur, Bukan Sekadar Buka Lahan

Irwasum Polri Apresiasi Pembangunan Dapur SPPG MBG di Polda Kalteng

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK