SAMPIT – Sengketa hukum panjang terkait tanah Pasar Bina Karya akhirnya dimenangkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Setelah melalui proses persidangan yang berlapis hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, pemerintah daerah dinyatakan sebagai pemilik sah aset strategis tersebut.
Kepastian ini diperoleh usai Mahkamah Agung menolak permohonan PK dari PT Bina Karya Permai melalui Putusan Nomor 438 PK/Pdt/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Sebelumnya, perusahaan tersebut menggugat Pemkab Kotim sejak tahun 2022 dan sempat menang di tingkat banding, namun seluruh gugatan akhirnya kandas setelah kasasi dan PK dimenangkan pemerintah.
“Putusan ini menegaskan bahwa penguasaan pemerintah atas Pasar Bina Karya sah secara hukum,” tegas Kepala Bagian Hukum Setda Kotim, Pintar Simbolon, S.H., M.H,Senin 7 Juli 2025.
Perkara ini bermula pada tahun 2022 saat PT Bina Karya Permai menggugat Pemkab Kotim di Pengadilan Negeri Sampit. Mereka mengklaim sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7 atas tanah seluas 6.322 meter persegi dan menuntut pemerintah mengosongkan lahan, menyerahkan pengelolaan pasar, serta membayar ganti rugi hingga lebih dari Rp7 miliar.
Dalam persidangan, Pemerintah Kabupaten Kotim menyatakan bahwa tanah tersebut telah dibebaskan sejak tahun 2004 melalui prosedur sah, lengkap dengan dokumen pelepasan hak dari pemilik sebelumnya. Pembangunan pasar juga sudah berlangsung lebih dari dua dekade dan digunakan untuk pelayanan publik.
Pengadilan Negeri Sampit kemudian menolak gugatan tersebut dalam putusan tertanggal 23 Mei 2023 karena para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang justru mengabulkan sebagian gugatan dan menghukum Pemkab Kotim membayar ganti rugi.
Putusan tersebut sempat menjadi pukulan berat karena membuka peluang hilangnya aset dan beban keuangan daerah.
Tidak tinggal diam, Pemkab Kotim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam Putusan Nomor 1140 K/Pdt/2024, MA membatalkan putusan banding dan menyatakan bahwa HGB yang diklaim penggugat telah berakhir sejak 2015, serta penguasaan riil atas objek tidak terbukti. Gugatan dinyatakan seluruhnya tidak berdasar.
“Terakhir, pihak penggugat mengajukan Peninjauan Kembali dengan dalil bukti baru (novum), namun MA kembali menolak permohonan tersebut. Dalam Putusan PK Nomor 438 PK/Pdt/2025 tertanggal 20 Mei 2025, Mahkamah menyatakan tidak ada kekhilafan dalam putusan kasasi dan bukti baru yang diajukan tidak bersifat menentukan,”jelasnya.
Pintar Simbolon menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama lintas instansi.
“Ini bukan kerja satu orang atau satu bagian saja, tetapi hasil dari sinergi Bagian Hukum dengan BKAD, Dinas Perdagangan, Kejaksaan Negeri, serta Badan Pertanahan Nasional. Kami saling melengkapi untuk memastikan kekuatan argumentasi hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya sikap proaktif dalam menghadapi setiap potensi sengketa hukum di masa depan.
“Kami tidak hanya bertahan, tapi juga harus bergerak cepat setiap kali ada indikasi persoalan hukum yang menyangkut aset atau kewenangan daerah,” tambahnya.
Menurut Pintar, keberhasilan ini juga menjadi contoh penting bahwa perlindungan aset daerah harus dilakukan dengan dokumentasi dan legalitas yang kuat. Ia menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pengawalan hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menyambut baik kemenangan ini dan menyampaikan penghargaan atas dedikasi tim hukum daerah.
“Saya sangat mengapresiasi kerja luar biasa dari Bagian Hukum dan semua pihak yang terlibat. Ini perjuangan panjang yang hasilnya tidak hanya menyelamatkan aset, tapi juga menjaga marwah pemerintah daerah,” tuturnya.
Halikinnor juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah agar lebih serius dalam menjaga aset pemerintah. Ia mengingatkan bahwa dokumen aset harus rapi, sah, dan diperbarui secara berkala agar tidak menimbulkan celah hukum.
“Kepala OPD harus memastikan bahwa setiap aset yang dikelola punya legalitas lengkap dan terdaftar dengan baik. Jangan sampai kita kecolongan hanya karena kelalaian administratif,” ujar Halikinnor menekankan.
Dengan berakhirnya perkara ini di tingkat Peninjauan Kembali, maka secara hukum Pemkab Kotim sah sebagai pemilik Pasar Bina Karya. Putusan ini menjadi dasar yang kuat untuk melanjutkan pemanfaatan pasar demi pelayanan publik dan peningkatan ekonomi masyarakat.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post