SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, khususnya dalam hal membuang sampah sembarangan.
Dia mendorong penerapan hukum adat Dayak dikolaborasikan dengan peraturan daerah agar dapat menciptakan budaya malu dan disiplin dalam menjaga kebersihan. “Penerapan hukum adat bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan sudah dilakukan di Kecamatan MB Ketapang, tapi faktanya masih banyak yang tidak peduli. Ini harus kita sikapi bersama,” kata Halikinnor, Sabtu 21 Juni 2025.
Menurutnya, penegakan hukum adat yang mengatur tentang sanksi sosial dan moral bisa menjadi pendekatan efektif jika diselaraskan dengan peraturan daerah. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya takut karena aturan formal, tapi juga karena malu secara budaya. “Harapan kita hukum adat Dayak ini bisa dikolaborasikan dengan perda. Kalau sudah ada budaya malu, pasti orang tidak akan seenaknya buang sampah. Kita tidak ingin Sampit jadi kota sampah,” tegasnya.
Halikinnor mengungkapkan bahwa saat ini hampir 30 truk pengangkut sampah beroperasi setiap hari di Kota Sampit. Volume sampah yang tinggi, jika tidak ditangani secara sistematis, akan menimbulkan dampak lingkungan serius. “Saya sudah sidak langsung ke TPA. Kita akan ambil kebijakan strategis agar penanganan sampah ke depan dilakukan secara komprehensif. Tidak ada lagi penumpukan, tidak ada lagi pembiaran,” ucapnya.
Dia juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif semua pihak, termasuk lembaga adat, pemerintah, dan masyarakat untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan. “Penerapan aturan ini tetap harus diberlakukan, karena saat ini belum maksimal. Tapi kita optimis, kalau semua bersinergi, kondisi ini bisa kita perbaiki,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post