SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mencari solusi atas mangkraknya pembangunan Pasar Mangkikit yang semula dikerjakan oleh pihak ketiga.
Bupati Kotim Halikinnor menegaskan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mempelajari secara hukum permasalahan proyek tersebut agar tidak berdampak pada masyarakat, khususnya para pedagang yang kini menempati lokasi sementara di sekitar pasar subuh dekat Kodim.
“Terkait Pasar Mangkikit ini kan kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga, dalam hal ini pembiayaan dan pengelolaan oleh pihak ketiga yaitu PT Heral Eranio Jaya (HEJ). Untuk itu, tim yang kita bentuk akan pelajari hukumnya. Karena kita juga kasihan dengan saudara kita pedagang pasar itu yang saat ini kondisinya sangat memprihatinkan di lokasi pasar subuh dekat Kodim itu,” ujar Halikinnor, Jumat
2 Mei 2025.
Ia mengatakan saat ini pemerintah daerah tidak bisa langsung turun tangan mengambil alih pembangunan pasar karena proses hukumnya belum selesai. Pasalnya, proyek tersebut bukan berasal dari anggaran pemerintah, melainkan murni kerja sama dengan pihak swasta. Hal ini menjadi kompleks lantaran pimpinan perusahaan rekanan, yakni PT HEJ, kini menjadi buronan akibat kasus mangkraknya gedung expo.
“Nah makanya nanti itu kita akan rapatkan dulu, apakah dengan belum selesainya itu pemerintah daerah bisa menindaklanjuti. Karena ini pihak ketiga, beda kalau misalnya itu mangkrak oleh pemerintah daerah, kan tinggal anggaran. Tapi ini tidak. Ini pihak ketiga,” tegasnya.
Untuk menangani permasalahan tersebut, Halikinnor akan menunjuk pejabat baru yang bertugas secara khusus menangani persoalan pasar. Ia berharap, pejabat tersebut bisa lebih fokus dan cepat mencari jalan keluar terbaik, agar para pedagang bisa segera dipindahkan dari lokasi sementara yang kondisinya dinilai kurang layak.
“Hari ini saya juga menunjuk pejabat baru di situ. Hari ini akan saya serahkan, supaya saya coba bisa lebih fokus menangani masalah pasar. Saya memahami saudara-saudara kita pedagang pasar yang mengeluhkan itu,” ucap Halikinnor.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa langkah pemerintah harus tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah tidak bisa serta-merta mengambil alih proyek yang belum ada kejelasan hukum. Ia khawatir jika pemerintah memaksakan penganggaran untuk melanjutkan pembangunan pasar tersebut, justru akan menjadi masalah hukum di kemudian hari.
“Tapi bukan berarti pemerintah daerah tidak mau. Kita tidak mau mengambil alih tapi belum dikaji secara hukum. Nanti bupati yang menganggarkan, namun secara hukum belum tuntas perjanjian, ya bupati bisa masuk penjara. Namun saya usahakan secepat mungkin ada solusi,” tegasnya lagi.
Halikinnor pun menyampaikan bahwa sambil menunggu kejelasan hukum dan penanganan terhadap pihak ketiga yang menjadi buronan, pemerintah berupaya mencari opsi agar bangunan Pasar Mangkikit yang belum selesai itu bisa dimanfaatkan terlebih dahulu secara terbatas.
“Nanti apakah walaupun belum selesai tapi kita manfaatkan dulu sebisa mungkin, sehingga mereka yang di samping Kodim itu bisa beralih sebagian besar. Tapi saya akan cek nanti, mungkin hari Senin saya akan cek lokasinya, keamanan untuk tindak lanjut kerja. Karena jika menunggu yang buron, kita tidak tahu kapan bisa menyerahkan diri atau ditangkap oleh aparat,” tandasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post