SAMPIT – Para pedagang Pasar Mangkikit berencana menggugat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan PT Heral Eranio Jaya (HEJ) secara perdata. Langkah ini diambil karena tidak adanya kejelasan dari pemerintah daerah maupun pihak ketiga terkait kelanjutan pembangunan pasar yang sudah mangkrak selama lebih dari 10 tahun.
“Para pedagang sudah mulai mendapatkan kesepakatan untuk mengajukan gugatan hukum perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Sampit. Hal ini karena sudah menunggu 10 tahun tanpa ada kejelasan penyelesaian,” kata Sekretaris Pengurus Pasar Mangkikit, Agus Sugianto, Rabu 30 April 2025.
Agus menjelaskan, saat ini para pedagang tengah melengkapi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses hukum. Salah satunya adalah bukti setoran uang muka dari pedagang untuk biaya lapak, yang dibayarkan berdasarkan surat resmi dari pemerintah daerah kala itu. Namun hingga kini, pasar tersebut tak kunjung selesai dibangun dan kejelasan statusnya pun tidak ada.
“Karena penanganan pasar ini tidak jelas oleh pemda dan memang harus ada langkah hukum untuk memaksa bagaimana caranya dan kejelasan pasar ini ke depannya,” tegasnya.
Ia menyebut, rencana gugatan ini muncul dari kejenuhan para pedagang yang merasa dikhianati oleh janji-janji pemerintah daerah. Beberapa pedagang bahkan mengalami kerugian berat, seperti kebangkrutan, jatuh sakit, hingga meninggal dunia, sementara dana yang mereka setor tidak jelas keberadaannya.
“Banyak pedagang-pedagang yang dirugikan, ada yang bangkrut, sakit-sakitan sampai ada yang sudah meninggal. Untuk itu, para pedagang melalui pengurus pasar sudah mempersiapkan gugatan, termasuk sudah menunjuk kuasa hukum yang akan mendampingi mereka,” pungkas Agus.
PT Heral Eranio Jaya, kontraktor proyek Pasar Mangkikit, juga terlibat dalam proyek pembangunan Gedung Expo di Kotim yang menelan anggaran Rp31,7 miliar. Direktur PT HEJ, Leonardus Minggo Nio, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Kalimantan Tengah sejak Juli 2024. Kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.
Pemerintah Kabupaten Kotim sebelumnya menyatakan akan menyelesaikan polemik Pasar Mangkikit dan mempertimbangkan pengambilalihan proyek dari PT HEJ. Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret yang dilakukan. Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, Muhammad Abadi, mendesak pemerintah daerah untuk segera menuntaskan persoalan ini.
Para pedagang berharap melalui gugatan ini, pemerintah daerah dan pihak terkait dapat memberikan kejelasan dan menyelesaikan pembangunan Pasar Mangkikit agar mereka dapat kembali beraktivitas secara normal dan mendapatkan hak mereka yang telah lama tertunda.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post