SAMPIT – Kepala Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Cabang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Azwar Fuad memastikan bahwa setiap hasil pertanian jagung khususnya di wilayah Kotim akan terserap seluruhnya, sehingga para petani tidak perlu khawatir.
“Bulog sebagai stand by buyer, yang mana ketika nanti sudah panen, Bulog akan membeli sesuai peraturan Badan Pangan Nasional di harga Rp5.500 per kg, yaitu jagung dalam bentuk pipilan dan dengan kadar air 14% sesuai standar dari Badan Pangan Nasional, jadi bukan dalam bentuk bonggolan lagi,”ujarnya, Minggu 6 April 2025.
Sejauh ini menurutnya Bulog Kotim baru satu kali melakukan pembelian hasil pertanian jagung yaitu milik masyarakat di kecamatan Parenggean sekitar 1 ton 200 kg lebih. “Dan dalam waktu dekat ini kemungkinan akan ada lagi pembelian di Jalan Jendral Sudirman KM 6 yang mana sebelumnya sudah dilakukan panen sebelum lebaran bersama Camat dan juga Polri, dan sekarang masih dalam proses pengeringan agar kadar air maksimal 14%,”bebernya.
Menurutnya, hasil pembelian ini nantinya akan disimpan di gudang milik bulog yang ada di Jalan MT Haryono maupun di Jalan Jendral Sudirman KM 9 Sampit. “Pembelian hasil pertanian jagung oleh Bulog ini sesuai instruksi dari Badan Pangan Nasional yaitu sebagai cadangan jagung pemerintah (CGP). Sehingga untuk distribusi dari Bulog sendiri nantinya juga menunggu instruksi dari Badan Pangan Nasional,” jelasnya.
Jika pun nantinya gudang penyimpanan Bulog telah penuh namun instruksi pendistrian belum keluar pihak Bulog juga telah menyiapkan solusi yaitu akan menyewa gudang untuk menambah tempat penyimpanan.
“Memang idealnya jagung ini diserap industri, ketika hasilnya surplus atau industri sudah tidak nampung menyerap lagi barulah diserap oleh Bulog sebagai CGP. Namun karena di Kotim masih belum ada industri yang menyerap hasil panen jagung, maka Bulog akan menyerapnya untuk memastikan seluruh hasil pertanian jagung di daerah ini terjual,” tandasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post