SAMPIT – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyasar sejumlah perusahaan perkebunan di Kotawaringin Timur diingatkan jangan tebang pilih terhadap perusahaan besar swasta (PBS) yang melanggar.
“Kami berharap agar PBS yang dimanapun dan siapapun pemiliknya kalau memang itu masuk kawasan hutan harus ditindak tegas dan dilakukan sitaan seperti PBS lain juga,”kata Suparman salah seorang aktivis di bidang kehutanan, Sabtu 5 April 2025.
Suparman menyebutkan sampai saat ini masih banyak PBS yang belum mendapatkan penindakan berupa pemasangan plang sitaan. Hal ini tentunya memicu asumsi publik yang liar.
‘Kami juga meminta agar Satgas PKH ini nanti membuka PBS mana saja dan berapa luasan yang masuk dalam sitaan dan berapa PBS yang sudah sukarela menyerahkan ke pemerintah untuk kebun-kebun dalam kawasan hutan ini,” tegasnya.
Tentunya, kata Suparman pasca penyitaan ini informasi yang dirinya terima, pihak perusahaan masih bisa melakukan aktivitas diatasnya baik itu panen hingga perawatan seperti biasa.
“Jangan sampai Satgas ini kehadirannya cuma pasang plang dan setelah itu tidak jelas tindaklanjutnya apakah betul disita atau hanya sekedar pasang papan itu saja,”ujarnya.
Diketahui, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan hingga 23 Maret 2025 telah menguasai sekitar 1.001.674,14 hektare lahan.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
“Lahan yang kami kuasai hingga 23 Maret 2025 seluas 1.001.674,14 hektare. Ini kami kuasai tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten/kota, dan terdiri dari 369 perusahaan,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah.
Selain itu, Febrie yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu mengatakan bahwa Satgas PKH telah mendata dan memverifikasi objek pengawasan hutan yang akan dikuasai kembali oleh negara seluas 1.177.194,34 hektare.
Febrie mengatakan bahwa tindak lanjut dari data-data tersebut adalah pemberian lahan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui dua tahap.
Tahap pertama, pada Senin 10 Maret 2025, dengan menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 221.868,421 hektare yang sebelumnya dikuasai Duta Palma Group. Kemudian, sebanyak 216.997,75 hektare lahan yang sebelumnya dimiliki 109 perusahaan diserahkan pengelolaannya kepada Agrinas pada tahap kedua.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post