SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyampaikan, perlunya peningkatan pemahaman bersama terkait zakat, infaq dan sedekah (ZIS) bahwa tidak hanya di bulan ramadan saja, tapi dapat dilaksanakan setiap bulannya.
“Zakat juga tidak hanya berupa zakat fitrah akan tetapi ada bentuk zakat lainnya seperti zakat penghasilan, zakat pertanian, zakat peternakan dan zakat perkebunan,”ujarnya, Jumat 21 Maret 2025.
Apalagi ujarnya, potensi zakat di wilayah Kotim sangatlah besar, sehingga diharapkan memberi dampak yang besar pula bagi masyarakat Kotim. Didukung dengan adanya lembaga pemerintah non struktural yaitu Baznas Kotim yang bertugas dalam pengelolaan dan pendayagunaan zakat di Kotim.
“Sinergi baznas dalam program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kotim diharapkan dapat lebih maksimal lagi nantinya,” kata Halikin.
Sementara itu Ketua Baznas Kotim Sutimin mengatakan, Baznas Kotim adalah lembaga pemerintah non struktural yang berperan dalam mengelola zakat, infaq, dan sedekah dari para muzakki (pemberi zakat) untuk disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) sesuai dengan syariat islam.
Dengan semangat profesionalisme dan transparansi, Baznas berkomitmen untuk mendukung program-program pembangunan di Kotim, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kegiatan Baznas Kotim yaitu pengumpulan zakat, infaq, dan sedekah , kegiatan ini dilakukan pada bulan ramadan maupun diluar bulan ramadan dalam bentuk program. Diantaranya pembentukan unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid – masjid, instansi, perusahaan maupun komunitas masyarakat, yang bertujuan sebagai perpanjangan tangan Baznas Kotim untuk menjangkau wilayah di Kotim,”bebernya.
Kemudian, mengadakan kampanye kesadaran untuk menunaikan zakat, infaq dan sedekah kepada masyarakat melalui media sosial, website, tatap langsung dengan kegiatan sosialisasi.
Sosialisasi tentang zakat profesional bagi asn dan karyawan swasta. Sosialiasi zakat badan usaha dengan zakat sebagai pengurangan pajak. Sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Sosialisasi tentang bentuk zakat bagi komunitas pertanian, peternakan dan perkebunan diwilayah Kotim.
Pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq dan sedekah, dilaksanakan dibulan ramadhan maupun diluar ramadhan yang mengacu pada program Baznas Kotim yaitu program Kotim peduli, pemberian santunan kepada yang terdampak bencana atau musibah.
“Ada juga nantuan bagi orang terlantar bekerja sama dengan Dinas Sosial, seperti membantu biaya pemulangan bagi orang terlantar. Program Kotim sejahtera, meningkatkan ekonomi umat yang kurang mampu dengan bantuan modal usaha. Program Kotim taqwa, bantuan kepada para pendakwah, guru ngaji, marbot mesjid baik bentuk fasilitas maupun secara kebutuhan sembako,”imbuhnya.
Kemudian bantuan untuk rumah ibadah seperti mesjid dan mushola. Program Kotim cerdas, membantu anak – anak yang tidak mampu untuk tetap bisa sekolah dengan bantuan dana pendidikan.
Program Kotim sehat, memberikan bantuan akses layanan kesehatan maupun biaya bagi mustahik. Dan beberapa program nasional dari Baznas RI seperti program rumah sehat Baznas, rumah layak huni, microfinace, santripreuner, dan desa atau kampung zakat.
Bentuk pendistribusian yang disalurkan kepada mustahik dapat berupa bantuan dana langsung, paket sembako, maupun berupa barang yang disesuaikan dengan kebutuhan mustahik.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kotim untuk terus mendukung dan memanfaatkan Baznas sebagai sarana yang profesional dan terpercaya dalam menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah. Melalui kerjasama yang baik ini, kita bersama-sama berkontribusi dalam menciptakan perubahan yang lebih baik, khususnya dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,”ucap Sutimin.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada semua muzaki dan munfiq baznas Kotim yang telah rutin menyalurkan zakat, infaq sedekahnya melalui Baznas Kotim.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post