• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kontrak PPPK Ditetpakan Hingga Usia Pensiun

Kontrak PPPK Ditetpakan Hingga Usia Pensiun

Senin, 24 Februari 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto: MATA KALTENG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu.

Foto: MATA KALTENG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan aturan baru terkait masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam kebijakan terbaru ini, kontrak PPPK tidak lagi memerlukan perpanjangan berkala dan bisa berlaku hingga usia pensiun.

Meski demikian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu mengatakan, saat ini pihaknya masih menggunakan regulasi sebelumnya karena belum menerima aturan tersebut secara tertulis.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

“Sebelumnya memang ada aturan tertulis yang mengatur kontrak PPPK dengan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Namun, dalam Permenpan yang baru, klausul tersebut dihapus tanpa ada aturan lebih lanjut. Oleh karena itu, beberapa instansi menginterpretasikan bahwa kontrak PPPK dapat berlangsung hingga batas usia pensiun jabatan masing-masing,” kata Kamaruddin, Senin, 24 Februari 2025.

Menurut Kamaruddin, penghapusan klausul ini dapat diartikan bahwa kontrak PPPK berlaku hingga usia pensiun, tergantung pada jabatan yang diemban.

“Misalnya untuk jabatan fungsional guru, batas usia pensiun bisa sampai 60 tahun. Sementara jabatan lainnya umumnya di usia 58 tahun,” jelasnya.

Dikatakan, pihaknya telah mengonsultasikan kebijakan tersebut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional. Berdasarkan arahan dari BKN Regional 8, daerah Kotim tetap diminta mengikuti aturan sebelumnya, yaitu menerapkan masa kontrak maksimal lima tahun.

“Kami sempat mempertimbangkan untuk mengusulkan masa kontrak PPPK hingga usia pensiun. Namun, berdasarkan arahan dari BKN Regional 8, daerah Kotim tetap diminta mengikuti aturan terdahulu, yaitu maksimal lima tahun,” tegasnya.

Bahkan, bagi PPPK tahap 1 yang sebentar lagi akan diangkat, Pemkab Kotim masih menerapkan kontrak maksimal lima tahun yang dapat diperpanjang secara berkala.

“Saat perpanjangan nanti, baru kita lihat apakah memungkinkan untuk langsung sampai batas usia pensiun. Ini tentu akan lebih baik, karena tenaga PPPK sangat dibutuhkan, terutama di bidang pendidikan,” ungkapnya.

Dirinya berharap, jika dimungkinkan kontrak PPPK sampai batas usia pensiun itu jauh lebih baik. Karena pihaknya tidak disibukkan proses penambahan kontrak.

“Karena tenaga-tenaga ini kita perlukan untuk mengisi kebutuhan pegawai kita bidang pendidikan dan kesehatan. Sehingga kalau memang itu ada kebijakan (kontrak PPPK hingga batas usia pensiun) mamang baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, kinerja menjadi faktor utama dalam perpanjangan kontrak PPPK. BKPSDM Kotim memiliki alat ukur berupa target kinerja yang dievaluasi secara periodik, baik bulanan, triwulanan, maupun tahunan.

“Setiap bulan, kami melakukan evaluasi kinerja semua pegawai, termasuk PPPK dan PNS. Ini juga menjadi dasar perhitungan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Untuk perpanjangan kontrak PPPK, syarat mutlak adalah memiliki kinerja baik. Jika tidak, perpanjangan tidak akan dilakukan,” tegas Kamaruddin.

Selain itu, Kamaruddin menegaskan bahwa jika pun masa kontrak PPPK diputuskan mencapai batas usia pensiun, mereka tetap terikat dengan ketentuan disiplin pegawai ASN dan aturan kinerja. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat menjadi alasan pemberhentian kontrak sebelum masa berakhir.

(dia/matakalteng)

Share9Tweet6SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

PSI Perkenalkan Sistem “One Man One Vote” dalam Pemilihan Ketua Umum

Next Post

Makan Bergizi Gratis di Kota Sampit Dimulai

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Makan Bergizi Gratis di Kota Sampit Dimulai

MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

36 PNS di Kotim Menjelang Purna Tugas

Sekda Kapuas Minta Seluruh ASN Agar Lebih Disiplin

Tiga Pria Ditangkap Saat Curi 133 Tandan Sawit di Kebun PT. SCC

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK