SAMPIT – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan aturan baru terkait masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam kebijakan terbaru ini, kontrak PPPK tidak lagi memerlukan perpanjangan berkala dan bisa berlaku hingga usia pensiun.
Meski demikian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu mengatakan, saat ini pihaknya masih menggunakan regulasi sebelumnya karena belum menerima aturan tersebut secara tertulis.
“Sebelumnya memang ada aturan tertulis yang mengatur kontrak PPPK dengan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Namun, dalam Permenpan yang baru, klausul tersebut dihapus tanpa ada aturan lebih lanjut. Oleh karena itu, beberapa instansi menginterpretasikan bahwa kontrak PPPK dapat berlangsung hingga batas usia pensiun jabatan masing-masing,” kata Kamaruddin, Senin, 24 Februari 2025.
Menurut Kamaruddin, penghapusan klausul ini dapat diartikan bahwa kontrak PPPK berlaku hingga usia pensiun, tergantung pada jabatan yang diemban.
“Misalnya untuk jabatan fungsional guru, batas usia pensiun bisa sampai 60 tahun. Sementara jabatan lainnya umumnya di usia 58 tahun,” jelasnya.
Dikatakan, pihaknya telah mengonsultasikan kebijakan tersebut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional. Berdasarkan arahan dari BKN Regional 8, daerah Kotim tetap diminta mengikuti aturan sebelumnya, yaitu menerapkan masa kontrak maksimal lima tahun.
“Kami sempat mempertimbangkan untuk mengusulkan masa kontrak PPPK hingga usia pensiun. Namun, berdasarkan arahan dari BKN Regional 8, daerah Kotim tetap diminta mengikuti aturan terdahulu, yaitu maksimal lima tahun,” tegasnya.
Bahkan, bagi PPPK tahap 1 yang sebentar lagi akan diangkat, Pemkab Kotim masih menerapkan kontrak maksimal lima tahun yang dapat diperpanjang secara berkala.
“Saat perpanjangan nanti, baru kita lihat apakah memungkinkan untuk langsung sampai batas usia pensiun. Ini tentu akan lebih baik, karena tenaga PPPK sangat dibutuhkan, terutama di bidang pendidikan,” ungkapnya.
Dirinya berharap, jika dimungkinkan kontrak PPPK sampai batas usia pensiun itu jauh lebih baik. Karena pihaknya tidak disibukkan proses penambahan kontrak.
“Karena tenaga-tenaga ini kita perlukan untuk mengisi kebutuhan pegawai kita bidang pendidikan dan kesehatan. Sehingga kalau memang itu ada kebijakan (kontrak PPPK hingga batas usia pensiun) mamang baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, kinerja menjadi faktor utama dalam perpanjangan kontrak PPPK. BKPSDM Kotim memiliki alat ukur berupa target kinerja yang dievaluasi secara periodik, baik bulanan, triwulanan, maupun tahunan.
“Setiap bulan, kami melakukan evaluasi kinerja semua pegawai, termasuk PPPK dan PNS. Ini juga menjadi dasar perhitungan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Untuk perpanjangan kontrak PPPK, syarat mutlak adalah memiliki kinerja baik. Jika tidak, perpanjangan tidak akan dilakukan,” tegas Kamaruddin.
Selain itu, Kamaruddin menegaskan bahwa jika pun masa kontrak PPPK diputuskan mencapai batas usia pensiun, mereka tetap terikat dengan ketentuan disiplin pegawai ASN dan aturan kinerja. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat menjadi alasan pemberhentian kontrak sebelum masa berakhir.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post