SAMPIT – Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Kotawaringin Timur memberikan tanggapan terkait pelaksanaan jalan sehat berkah bersama Gubernur Kalimantan Tengah yang diselenggarakan di Kabupaten Kotim pada besok, Minggu 10 November 2024.
“Dengan berdasarkan ketentuan, dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu tahun 2024, dengan ini Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur mengimbau beberapa hal pada pelaksanaan jalan sehat itu,” kata Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir, Sabtu 9 November 2024.
Lanjutnya, pada pelaksanaan kegiatan Fun Walk/Jalan Sehat Berkah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 November 2024 di Taman Kota Sampit diimbau agar tidak melibatkan Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, diimbau agar tidak digunakan untuk fasilitasi dan/atau pelaksanaan kegiatan kampanye seperti mengsosialisasikan/menyampaikan visi/misi, program kerja, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),” tegasnya.
Yaitu seperti umbul-umbul, spanduk dan reklame, serta tidak menyebarkan bahan kampanye lainnya seperti pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker dan atribut kampanye lainnya, sebagaimana dimaksud pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Berdasarkan hal itu, untuk lokasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu Taman Kota Sampit yang merupakan bukan titik lokasi yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur,” jelasnya Yang sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 853 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 835 Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Rapat Umum Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.
“Untuk ASN yang ada di Pemerintah Daerah khusus wilayah Kabupaten Kotim dilarang dalam memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama dan sesudah masa kampanye,” ungkap Natsir. Kemudian lagi dilarang mengadakan kegiatan yang bertujuan untuk keberpihakan terhadap pasangan calon.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post