SAMPIT – Setelah Desa Bagendang Hilir di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mewakili Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah Kotim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kembali mengajukan tiga desa sebagai perluasan Desa Anti Korupsi di Kotim.
“Hal ini sebagai salah satu upaya kami dalam meningkatkan integritas aparatur desa terutama dalam hal pengelolaan anggaran dana desa baik itu Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD),”kata Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, Jumat 1 November 2024.
Adapun tiga desa tersebut Desa Beringin Tunggal Jaya yang berada di Kecamatan Parenggean, Desa Eka Bahurui yang berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Desa Jaya Karet yang berada di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
“Kita sudah menerima surat dari KPK, berdasarkan surat KPK itu dalam bulan November 2024 ini akan ada verifikasi komponen dan indikator untuk ke tiga desa yang diajukan,”ungkapnya.
Menurutnya, salah satu indikator ketiga Desa ini dapat diajukan sebagai Desa anti korupsi yaitu pihaknya bersama Inspektorat telah melihat bahwa ketiga desa tersebut dalam 3 tahun terakhir tidak ada temuan di desa itu berkaitan dengan penyalahgunaan pengelolaan ADD maupun DD.
“Mereka (desa) juga sudah melakukan penginputan komponen dan indikator yang sesuai dengan persyarat dari KPK, saat ini masih sambil jalan, karena banyak sekali komponen dan indikatornya yang harus kita input di dalam websitenya,”jelas Raihansyah.
Tambahnya, untuk website sendiri sudab rampung, sekarang sedang tahap pembuatan kamar-kamar di dalam website untuk menginput komponen dan indikator.
“Target kami tahun 2024 ini sudah selesai dan ada penambahan untuk desa anti korupsi yang ditetapkan oleh KPK. Informasinya akhir tahun akan ada perwakilan dari KPK yang datang untuk meninjau desa yang sudah kami ajukan tersebut,”tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post