SAMPIT – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, secara resmi dilantik sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kotawaringin Timur (Kotim) pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dengan pengambilan sumpah/janji yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian.
Pelantikan ini menjadi bagian dari mekanisme pergantian antar waktu yang dilakukan untuk menjaga kesinambungan keanggotaan di MPDN Kotim, terutama ketika ada anggota yang tidak bisa melanjutkan masa tugasnya. Meldy Putera, yang kini bertugas sebagai Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, dipercaya mengisi posisi tersebut karena pengalaman dan rekam jejaknya yang dianggap mampu memberikan semangat baru dalam pengawasan notaris di daerah Kotim.
Meldy Putera, yang telah dikenal sebagai sosok pemimpin tegas dan berintegritas di lingkungan Lapas Kelas IIB Sampit, menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas barunya di MPDN Kotim dengan penuh tanggung jawab. Dalam sambutannya setelah dilantik, ia menegaskan bahwa sumpah yang diucapkan dalam pelantikan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah janji untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Tugas ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Saya berkomitmen untuk menjaga integritas dalam setiap langkah yang saya ambil, baik di Lapas maupun dalam peran baru saya di MPDN Kotim. Kami akan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat, terutama dalam hal pengawasan notaris di daerah ini,” tutur Meldy Putera.
Ia juga menambahkan bahwa pengalaman panjangnya dalam memimpin Lapas Kelas IIB Sampit, di mana ia terbiasa menghadapi tantangan dan tanggung jawab besar, akan sangat membantunya dalam menjalankan tugas di MPDN Kotim. Pengawasan terhadap notaris, menurutnya, memerlukan pendekatan yang teliti dan penuh kehati-hatian, mengingat dampak dari setiap keputusan sangat berpengaruh terhadap masyarakat.
(gus/matakalteng)




















Discussion about this post