SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergerak cepat dalam menyelesaikan penegasan batas desa. Saat ini, dua kecamatan, yaitu Mentawa Baru Ketapang dan Mentaya Hilir Utara (MHU), telah rampung dibahas dan memasuki tahap konsultasi.
“Penegasan batas desa ini merupakan prioritas kami, sesuai amanah peraturan yang mewajibkan satu desa satu Perbup batas desa,” tegas Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, pada Rabu 2 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, proses konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi, Dirjen Bidan Pemdes Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial (BIG) sangat penting untuk memastikan penegasan batas desa sesuai regulasi dan data geospasial yang akurat.
“Kami ingin memastikan bahwa penegasan batas desa yang kami lakukan benar-benar valid dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambahnya.
DPMD Kotim juga akan melakukan penegasan batas desa di beberapa kecamatan lainnya pada tahun 2024. Proses ini dilakukan secara bertahap, dengan memprioritaskan desa-desa yang tidak memiliki masalah perbatasan.
“Kami fokus pada desa-desa yang tidak bermasalah terlebih dahulu untuk memastikan progres yang signifikan di tahun 2024,” jelas Raihansyah.
Penegasan batas desa diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi desa-desa di Kotim, serta meminimalisir potensi konflik antar desa terkait batas wilayah.
(dev/matakalteng)





















Discussion about this post