SAMPIT – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang diturunkan hingga ke tingkat kabupaten. Termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang pada akhirnya daftar pemilih mengalami peningkatan setelah dimutakhirkan.
“Daftar pemilih berdasarkan DP4 Kemendagri untuk wilayah Kotim sebanyak 310.169 orang, namun setelah kita mutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kotim yaitu sebanyak 310.242 orang. Jadi ada penambahan 73 orang,” kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, Minggu 11 Agustus 2024.
Menurutnya, penyebab terjadinya penambahan antara daftar DP4 yang diserahkan dari Kemendagri hingga hasil DPS ini karena macam-macam, yaitu ada pemilih baru dan lain sebagainya berdasarkan pemutakhiran data pemilih.
“Misalnya ketentuan UU ber usia 17 tahun saat Pemilu, itu salah satu yang menyebabkan angkanya bertambah. Ada juga yang sebelumnya berstatus sebagai TNI/Polri kemudian sudah pensiun, maka dimasukkan juga dalam daftar pemilih aktif. Ada juga pindah domisili sebagai warga Kotim,” sebutnya.
Dijelaskan Rifqi, ini adalah bagian dari proses pemutakhiran pemilih sebagaimana disebutkan bahwa pertama setelah daftar itu turun dari Kemendagri pihaknya melakukan proses pencoklitan oleh pantarlih pada tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024, kemudian hasil pencoklitan itu menjadi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan itulah yang diplenokan mulai dari tingkat PPS, kemudian berjenjang sampai dengan tingkat PPK, dan di KPU Kabupaten Kotim namanya menjadi rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara.
“Tahapan selanjutnya cukup panjang, setelah ini hasil DPS akan diturunkan lagi diumumkan sampai ditingkatan PPS, itu dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, jadi terhadap DPS itu akan dilakukan pengumuman, harapannya supaya masyarakat menanggapi,” ujarnya.
Yakni untuk pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih maupun jika ada perubahan data termasuk juga pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat itu bisa disampaikan pada saat masa pengumuman atau tanggapan masyarakat.
“Setelah mendapat tanggapan masyarakat nantinya di tingkatakan PPS akan menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat. Akan dilakukan rekapitulasi kembali mulai dari PPS kemudian PPK sampai ke KPU Kotim untuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT),” bebernya.
Diketahui, masa tanggapan masyarakat ini dimulai dari tanggal 18 Agustus sampai 27 Agustus 2024, untuk itu KPU menghimbau masyarakat bisa melakukan pengecekkan pada masa ini, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih bisa cek di dptonline.kpu.id atau bisa melaporkan ke KPU langsung jika belum masuk dalam DPS.
“Selain itu pengumuman nantinya juga akan di tempel di papan pengumuman masing-masing desa atau kelurahan,” tutupnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post