SAMPIT – Kepala Dinas Kominfo Kotawaringin Timur Marjuki menyampaikan, pelayanan prima melalui SP4N-LAPOR bukan hanya menjadi pintu utama bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan, tetapi juga merupakan cerminan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Maka dari itu rapat kemarin terkait pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) menjadi momentum untuk mencapai visi good governance dengan mengintegrasikan layanan keterbukaan informasi publik melalui satu pintu seperti dan SP4N-LAPOR,”ujarnya, Rabu 3 Juli 2024.
Menurutnya, pengembangan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat melalui SP4N-LAPOR didorong dengan kolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang telah menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat portal pengaduan tersebut.
“Dalam konteks pelaksanaan Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Road Map SP4N tahun 2020-2024, kerjasama antar instansi sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas,”tegasnya.
Rakor ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam memperkuat integritas dan pelayanan PPID serta SP4N-LAPOR, sesuai dengan prinsip bahwa pelayanan yang baik merupakan cerminan tercapainya nilai-nilai inti ASN berakhlak.
“Saya berharap predikat informatif dapat ditingkatkan, minimal dipertahankan, perlu diingat bahwa perolehan peringkat memang perlu usaha dan kita maknai sebagai tanggung jawab kita sebagai aparatur negara,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post