PANGKALAN BUN – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintah kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang terlibat dalam perjudian online siap-siap bakal di sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan oleh Penjabat Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa mensikapi fakta yang diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) bahwa perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp327 Triliun pada tahun 2023, dan 2,7 juta orang di Indonesia yang didominasi oleh anak muda telah menjadi korban judi online.
“Saya akan mengambil langkah guna mengantisipasi judi online di lingkungan pemerintah Kabupaten Kobar, dan kalau ada pegawai yang terlibat maka sesuai kewenangan akan saya jatuhkan sanksi,” tegasnya, Selasa 2 Juli 2024.
Dia menegaskan, pemerintah daerah Kabupaten Kobar akan menindak tegas jika diketahui pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bermain judi online hingga merugikan keluarga serta orang lain.
“Kita lakukan sidak apel untuk ngecek HP masing-masing, saya juga instruksikan kepala dinas masing-masing untuk mengawasi pegawainya, kita kumpulkan HP nya dan kita cek, kita lihat apakah pernah main judi online dan sebagainya,” tandasnya.
(lih/matakalteng)





















