SAMPIT – Warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rohman menyampaikan, ada sebanyak 24 nama warga yang meminta ganti rugi dengan PT Surya Citra Cemerlang (SCC) atas lahan mereka yang dilintasi jalan perusahaan.
“24 nama itu semuanya memiliki bukti Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dan sertifikat tersegel. Jadi semuanya asli kami bisa buktikan,”ujar Rohman, Selasa 4 Juni 2024.
Sementara itu Kepala Desa Bukit Raya, Seleksi menyampaikan, jalan PT SCC tersebut termasuk jalan khusus. Karena selama ini pemerintah desa tidak pernah dihibahkan jalan tersebut.
“Karena kalau masuk jalan desa sudah pasti kami ada menganggarkan untuk perawatan jalan itu. Dan terkait ganti rugi, persoalannya adalah sudah ada warga yang mendapatkan ganti rugi, nah yang menuntut ini adalah warga yang belum diganti rugi. Yang sudah ganti rugi saya ada punya bukti rekaman, bahwa ada warga mengaku sudah mendapatkan ganti rugi pada tahun 2015,”bebernya.
Tambah Seleksi, ada kemungkinan lebih dari 24 nama yang belum diganti rugi oleh PT SCC, namun sementara ini baru 24 ini yang melapor dan menunjukkan dokumen-dokumen lengkap kepemilihan tanah yang dilintasi jalan PT SCC tersebut.
Sementara Asisten Humas dan Legalitas PT SCC Sastea Wiguna menyampaikan, dari rentan waktu tahun 2015 sampai 2024 ini pihak perusahaan tidak pernah mengeluarkan biaya atau anggaran untuk ganti rugi kepada masyarakat.
“Karena sebelumnya kita sudah ada kesepakatan dengan perusahaan terdahulu PT Losum, bahwa kami hanya meneruskan maintenance jalan itu. Dan jalan tersebut juga tidak hanya digunakan untuk perusahaan namun juga untuk masyarakat sekitar,”ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Komisi IV Bima Santoso menyarankan, agar seharusnya pihak perusahaan ada berkoordinasi dengan pemimpin pemimpin terdahulu daerah setempat.
“Karena tidak mungkin semuanya sudah meninggal. Terutama sangat tidak memungkinkan PT SCC ini membeli perusahaan namun tidak mengetahui asal usul nya sejak dikelola oleh PT Lonsum. Hal ini untuk melihat dari beberapa sisi dari kapan PT Lonsum itu membangun jalan. Terutama agar berkoordinasi dengan kepala desa Parit terdahulu, sebelum adanya pemekaran Desa Bukit Raya. Karena memang kita akui lebih dulu ada PT SCC ini sebelum pemekaran Desa Bukit Raya,”ujarnya.
Juga ditambahkan oleh Anggota Komisi II DPRD Kotim Ary Dewar, agar PT SCC jangan coba-coba beroperasi jika tidak ada izinnya.
“Jangan di adu masyarakat seperti kemarin Desa Bukit Raya dan Desa Parit, ujung-ujung terjadi perkelahian dan pertumpahan darah. Siapa yang bertanggung jawab? Karena saya tahu PT SCC ini juga jadi pengepul maling-maling sawit. Makanya nanti harus ada sosialisasi khusus untuk PT SCC ini,”tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post