SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor melarang kepala dinas (Kadis) yang ada di wilayahnya bepergian atau dinas luar daerah. Larangan tersebut disampaikan usai dirinya memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 52 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di halaman kantor daerah setempat.
“Saya minta jangan ada kepala dinas yang keluar daerah tanpa izin pimpinan, ” tegasnya, Rabu 29 November 2023. Larangan itu ditegaskannya berlaku mulai besok Kamis 30 November hingga 29 Desember 2023 nanti. Saat dikonfirmasi alasan larangan tersebut hanya mengungkap akhir tahun lalu kepala dinas di wilayah harus berada di tempat kecuali urgent itu pun harus seizin dirinya.
“Pertama akhir tahun jangan kemana-mana. Kedua siapa tahu ada apa. Ada apa ya?,” ungkapnya sambil tertawa. Diketahui belum lama ini dirinya pernah mengungkapkan akan melantik sejumlah pejabat diakhir tahun 2023. Karena sejumlah jabatan Kadis masih diduduki oleh pelaksana tugas (Plt).
Selain itu, karena adanya perubahan susunan organisasi perangkat daerah (OPD) karena terbentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Kotim tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotim Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam hal ini, Pemkab Kotim menggabungkan Dinas Koperasi dan UKM dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian sementara Dinas Pertanian digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan.
Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) akan dipecah menjadi 2 OPD yaitu Dinas Cipta Karya, Tata ruang dan Pertanahan serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Pemecahan DPUPRPRKP tersebut karena beban kerjan besar dalam 1 OPD.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post