SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat insentif fiskal kinerja untuk dua kategori dari pemerintah pusat. Dua kategori yaitu kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem dan kategori kinerja percepatan belanja daerah.
“Pemerintah pusat pada 2 Oktober 2023 telah menerbitkan keputusan Menteri Keuangan nomor 350 tahun 2023, tentang rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Senin 9 Oktober 2023.
Disampaikan Halikin, keputusan Menteri Keuangan itu ada 4 kategori insentif fiskal kinerja yang diberikan yaitu, kategori kerja penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri dan kategori kinerja percepatan belanja daerah.
“Dari keempat kategori tersebut, Kotim mendapatkan insentif kinerja dari 2 kategori, yaitu kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dan percepatan belanja daerah,” ungkapnya.
Untuk kategori penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp6. 142.772.000 dan kategori kinerja percepatan belanja daerah sebesar Rp5. 851.499.000.
Terkait itu, Halikinnor memberi apresiasi kepada semua perangkat daerah yang telah bekerja dengan baik dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem dan percepatan belanja daerah.
“Sedangkan insentif kinerja dari 2 kategori lainnya yaitu kategori kinerja penurunan stunting dan penggunaan produk dalam negeri, kita belum mendapatkannya. Sehingga ini akan menjadi tugas kita semua, khususnya perangkat daerah terkait untuk bersinergi dan mengevaluasinya,” pungkasnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post